Bupati Aceh Barat imbau warganya tidak pinjam ke rentenir

id Rentenir,pinjaman dari rentenir,bupati aceh barat,ramli ms

Bupati Aceh Barat imbau warganya tidak pinjam ke rentenir

Bupati Aceh Barat H Ramli MS. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Meulaboh (ANTARA) - Bupati Aceh Barat H Ramli MS mengimbau kepada seluruh masyarakat di daerah itu agar tidak mengambil pinjaman uang kepada rentenir atau tengkulak sebagai modal usaha atau melanjutkan usaha yang dijalankan sehari-hari.

Menurutnya, pinjaman uang yang selama ini diterima oleh masyarakat kepada rentenir harus dibayar mahal karena beban bunga pinjaman yang harus dibayarkan oleh masyarakat sangat mahal dan dilarang dalam ajaran agama Islam.

"Lebih baik ajukan pinjaman modal usaha ke Badan Usaha Milik Gampong/Desa (BUMG/Des) masing-masing di desa, pemerintah daerah sudah menyediakan alokasi bantuan modal usaha paling besar Rp15 juta per/KK," kata Bupati Ramli MS kepada ANTARA, di Meulaboh, Jumat.

Alokasi dana bantuan modal usaha per desa tersebut sudah ia luncurkan sejak tahun 2018. Masing-masing desa diberi jatah paling sedikit 10 orang calon penerima per desa setiap tahunnya, dengan total alokasi anggaran sebesar Rp150 juta/desa/tahun.

Meski dalam penyalurannya ada masyarakat yang membutuhkan modal usaha antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per orang, hal tersebut tetap diperbolehkan karena diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menjalankan usaha yang dilakukan setiap hari.

Bantuan modal usaha yang diberikan tersebut dalam pengembaliannya tidak dikenakan bunga dan tidak dikenakan denda, sehingga sangat membantu masyarakat dalam meningkatkan perekonomian.

"Kalau ambil pinjaman di rentenir pasti ada bunganya yang sangat besar, ada dendanya, sedangkan bantuan modal usaha dari alokasi dana desa tidak ada bunga pinjaman, ini sangat membantu," kata Ramli MS menambahkan.

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat di Aceh Barat agar memanfaatkan bantuan modal usaha tersebut untuk menjalankan usaha serta diimbau tidak mengambil pinjaman ke rentenir karena mengandung unsur riba dan memberatkan masyarakat saat mengembalikan pinjaman.