Bandarlampung (ANTARA) - Para tokoh adat yang tergabung dalam Forum Komunikasi Badan PeRmusyawaratan Desa (FK-BPD) Lampung meminta kepada Pemerintah Provinsi Lampung agar bisa melibatkan para tokoh adat dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di Register 45 di Kabupaten Mesuji.
"Register 45 ini selalu bermasalah yang tidak kunjung selesai, oleh karena itu kami para tokoh adat mengharapkan kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi agar bisa melibatkan kami dalam penyelesaian masalah di register ini," kata Ketua FK-BPD Lampung Ali Yanto, di Bandarlampung, Jumat.
Ali mengajak Pemprov Lampung maupun Polda Lampung dan instansi terkait lainnya untuk menyelesaikan konflik di Register 45 sesuai dengan tata cara yang telah Presiden Joko Widodo sampaikan melalui resume yang telah dikeluarkan tahun 2018 lalu.
Keluarnya resume penyelesaian konflik di Register 45 oleh Presiden tersebut atas dasar pengajuan para tokoh adat yang tergabung dalam FK-BPD pada tahun 2015 lalu.
"Kami sudah mengawal sejak tahun 2015, dan tahun 2018 sudah ada keputusan presiden (keppres) untuk tata cara penyelesaiannya. Tapi sejak dulu tidak ditindaklanjuti oleh gubernur sebelumnya dan Bupati Mesuji," kata dia.
Ali menambahkan, sesuai resume yang telah dikeluarkan Presiden bahwa sejak lalu Gubernur Lampung dan Bupati Mesuji diminta oleh Presiden untuk membentuk tim guna menyelesaikan sengketa yang lalu.
Baca juga: Pemprov Lampung minta Kementerian LHK carikan solusi konflik agraria di Mesuji
Namun, pembentukan tim tersebut tidak jalan baik dari gubernur maupun bupati, sehingga terus terjadi bentrok antarwarga hingga terakhir menewaskan sebanyak tiga orang.
"Gubernur, bupati, dan para tokoh adat harus hadir di hadapan rakyat. Permasalahan konflik ini sebelumnya sudah kita sampaikan semua ke Jokowi, jadi tinggal kita kupas saja resumenya dari keppres ini," kata dia lagi.
Dia menambahkan, peristiwa bentrok Mesuji yang terus terulang tersebut membawa dampak buruk bagi nama Lampung, khususnya Mesuji, akibat ulah pendatang yang merambah di lokasi Register 45.
Bahkan, katanya lagi, para perambah sendiri telah dibentuk koperasi oleh Dinas Kehutanan Lampung. Karena itu, pihak Dinas Kehutanan juga harus bisa menyelesaikan permasalahan konflik dan tidak boleh bermain-main.
"Kenapa Dinas Kehutanan membentuk koperasi untuk perambah. Jika menteri menyerahkan dengan pihak terkait seharusnya tidak boleh dialihfungsikan yang tadinya rimba larangan menjadi tanaman singkong," katanya.
Tokoh adat yang tergabung dalam FK-BPD berharap pemerintah menjalankan sesuai dengan peraturan. Selain itu, mereka berharap kepada gubernur agar semua marga adat bisa duduk untuk memusyawarahkan masalah tersebut dengan tujuan agar bisa terus berdamai.
"Di desa-desa di Mesuji ada delapan penyimbang, dan itu harus kumpul ikut menyelesaikan konflik itu," katanya lagi.
Berita Terkait
Warga Lampung Selatan antusias datangi TPS bernuansa adat tuping
Rabu, 14 Februari 2024 17:03 Wib
TPS di Lampung gunakan pakaian adat di Pemilu 2024
Rabu, 14 Februari 2024 15:39 Wib
Mahfud sebut ada 20.000 masyarakat adat di hutan Kaltim tidak punya KTP
Minggu, 21 Januari 2024 22:40 Wib
Mahfud soroti 2.587 kasus tanah adat dalam debat
Minggu, 21 Januari 2024 21:43 Wib
Ribuan santri di Lampung Selatan berselawat bersama Muhaimin Iskandar
Selasa, 9 Januari 2024 18:42 Wib
Ormas adat dan keagamaan di Bitung gelar deklarasi damai
Selasa, 28 November 2023 23:07 Wib
Gelar upacara peringatan HUT ke-78 RI, sivitas akademika Itera kenakan pakaian adat Nusantara
Kamis, 17 Agustus 2023 15:06 Wib
Lestarikan tradisi Bengkulu lewat nikah massal
Kamis, 6 Juli 2023 15:12 Wib