Kemendagri dukung usulan larangan bekas koruptor ikut pilkada

id Kemendagri, Hadi Prabowo, eks koruptor, pilkada

Kemendagri dukung usulan larangan bekas koruptor ikut pilkada

Ilustrasi - terpidana korupsi dalam penjara (Atadikengadonara)

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) RI Hadi Prabowo mendukung wacana mantan narapidana korupsi dilarang untuk mencalonkan diri ke pentas pemilihan kepala daerah (pilkada).

"Ya, pasti ya (mendukung usulan itu, red)," ujarnya saat ditemui di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat. Pada 2020, Indonesia kembali akan melakukan pilkada serentak.

Menurut Hadi, regulasi dari usulan aturan tersebut tidak datang dari Kemendagri. Ia menjelaskan posisi Kemendagri adalah sebagai pelaksana, sehingga nantinya juga akan hadir dalam pembahasan aturan tersebut.



Namun, Hadi juga mengatakan bahwa ia belum bisa memprediksi apakah usulan tersebut memiliki kemungkinan untuk segera dilanjutkan dan diimplementasikan, lantaran Kemendagri masih harus terus melihat perkembangan bersama dengan legislator sebagai pembuat aturan itu.

"Kan semua pastinya disikapi secara arif, bijaksana, dan para pembuat aturan itupun akan melihat situasi yang terjadi saat ini," kata dia.

"Kami belum bisa memprediksikan, yang jelas integritas seorang pemimpin itu sangat dibutuhkan," imbuh Hadi.



Sebelumnya, KPU mengatakan kesiapannya untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan, untuk memasukkan pelarangan eks koruptor untuk kembali maju sebagai kepala daerah.

Usulan ini juga disampaikan oleh KPK. KPK meminta partai politik agar tidak kembali mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020.