Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Direktur Keuangan Angkasa Pura II Andra Agussalam (AYA) tidak hanya menerima suap terkait pengadaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo.
Adapun proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI). "Menurut informasi dari gelar perkara ini bukan yang pertama (penerimaan suap), sudah ada beberapa dan proyeknya juga tidak hanya ini, tetapi hasil dari ekspose tadi dari tim menyatakan bahwa uang ini adalah untuk (proyek) BHS," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (AP II) AYA (diduga inisial dari Andra Agussalam ) dan staf PT INTI TSW (diduga inisial dari Taswin Nur) terkait kasus suap pengadaan BHS pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI Tahun 2019.
Basaria juga menyatakan bahwa tersangka TSW merupakan orang kepercayaan dari pejabat utama di PT INTI. "Kebetulan yang bersangkutan ini juga kepercayaan dari pejabat utama dari sana, tetapi apa nanti hubungannya dengan yang lainnya termasuk direktur (Direktur Keuangan AP II), ini belum sampai ke sana ini masih dalam pengembangan," ungkap Basaria.
Baca juga: KPK OTT lima pejabat Angkasa Pura II
AYA diduga menerima uang 96.700 dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya "mengawal" agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.
Adapun pasal yang disangkakan, sebagai pihak penerima, AYA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagal pihak yang diduga pemberi, TSW disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Paul 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*
Baca juga: KPK mengamankan bukti Rp1 miliar dari direksi AP II
Berita Terkait
Antusias dengan Bidang Keuangan IT, Ferli Malkan Ikuti MSIB di PT CIMB Niaga
Rabu, 17 April 2024 7:31 Wib
OJK menemukan 1.151 aktivitas keuangan ilegal di Sumbagsel
Senin, 15 April 2024 20:21 Wib
Pakar keuangan beri kiat membagi anggaran mudik Lebaran
Rabu, 3 April 2024 17:45 Wib
OJK beri sanksi bagi 45 pelaku pasar modal
Rabu, 3 April 2024 3:48 Wib
OJK catat kerugian akibat investasi bodong capai Rp139,6 triliun sejak 2017
Selasa, 26 Maret 2024 10:10 Wib
Menteri Keuangan catat APBN surplus Rp22,8 triliun per 15 Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024 11:18 Wib
Pj Gubernur minta BSI berikan layanan terbaik untuk PON XXI di Aceh
Selasa, 19 Maret 2024 21:03 Wib
Satgas Pasti hentikan dua entitas yang lakukan kegiatan keuangan ilegal
Senin, 18 Maret 2024 12:02 Wib