Pemkot Tanjungpinang berencana naikkan NJOP tingkatkan sektor pajak

id NJOP Tanjungpinang

Pemkot Tanjungpinang berencana naikkan NJOP tingkatkan sektor pajak

Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul. (Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA)penko (ANTARA) - Pemerintah Kota Tanjungpinang berencana menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan untuk meningkatkan pendapatan sektor pajak.

Terkait rencana rersebut, pemkot telah mengundang tim dari universitas dan akademisi untuk melakukan pendataan NJOP di Tanjungpinang. Pendataan akan dilaksanakan selama 3 bulan kedepan.

"NJOP kita sudah lama tidak naik-naik. Kendati demikian, untuk besaran kenaikannya masih kita kaji," kata Wali Kota Tanjungpinang, Kamis.

Untuk tahap awal, kata dia, pendataan dimaksud akan difokuskan di Kecamatan Tanjungpinang Timur dan Bukit Bestari, dan kemudian menyusul di Kecamatan Tanjungpinang Barat dan Tanjungpinang Kota.

"Dari situlah nanti diketahui berapa banyak wajib pajaknya," ujarnya.

Selain itu, Syahrul turut menyampaikan sektor retribusi mengalami penurunan sebesar Rp1,06 miliar.

Realisasi pajak retribusi yang semula ditargetkan sebesar Rp6 miliar pada tahun ini baru tercapai sebesar Rp4,93 miliar.

Demikian pula sektor lain-lain PAD yang sah juga tidak mengalami kenaikan, masih tetap sama dengan target APBD 2019.

Menurut Syahrul, masih minimnya PAD dari sektor retribusi ini disebabkan oleh masih minimnya masyarakat dalam membayar pajak.

"Selama ini kita (Pemko Tanjungpinang) sudah jemput bola. Cuma permasalahannya kesadaran masyarakat membayar pajak masih minim. Jika ada kesadaran, baru akan diikat dengan peraturan yang lebih ketat," tegas Syahrul.