Bukittinggi, (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap pelaku perampasan di jalan atau begal yang sudah meresahkan warga karena telah beraksi di tujuh lokasi di Bukittinggi dan sekitarnya.
Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana di Bukittinggi, Rabu, mengatakan pelaku berinisial S(32) ditangkap di wilayah Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar setelah melakukan pengintaian selama tiga hari.
"S merupakan residivis di Medan, sekarang tinggal di Sungai Tarap. Tiga pekan terakhir beraksi di Bukittinggi dan sekitarnya di mana aksinya itu bisa berakibat kematian pada korban," jelasnya.
Kapolres menerangkan pembegalan oleh S dilakukan di dua lokasi di Garegeh, dua kali di By Pass Bukittinggi, di Tanjung Alam, Biaro dan Kamang.
Dari ketujuh aksinya, semua korban S adalah perempuan dengan total kerugian mencapai Rp45 juta lebih.
Berdasarkan keterangan S, dia beraksi sendirian biasanya saat hari pasar. S berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor lalu langsung menuju Bukittinggi.
S terlebih dahulu mengintai dari jauh calon korban kemudian membuntuti sampai akhirnya ketika melewati lokasi yang sepi, S langsung menyerobot dan merampas barang bawaan korban.
"Aksinya terbilang berbahaya karena menyebabkan korban jatuh dari sepeda motor dan ini bisa berakibat kematian," katanya.
Bersamaan dengan penangkapan S, polisi juga mengamankan barang bukti berupa lima unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
Sementara uang yang berhasil dirampas S sudah habis digunakan untuk berfoya-foya dan membeli narkoba.
"Saat ini kasus masih kami dalami untuk mencari tahu lebih lanjut apakah S betul-betul bertindak sendirian dan pengembangan kasus lain," katanya.
Perbuatan S melanggar Pasal 365 ayat 1 dengan hukuman kurungan maksimal sembilan tahun.
Dengan tertangkapnya tersangka pihak Polres Bukittinggi berharap hal itu bisa kembali memberikan rasa aman bagi warga dalam menjalankan aktivitas di luar rumah.
Selanjutnya jika warga menemukan kasus serupa diimbau secepatnya melapor agar polisi bisa segera mengungkap dan jika warga berhasil menangkap pelaku bila kasus yang sama terjadi diminta agar tidak main hakim sendiri.
Berita Terkait
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo meninggal di usia 96 tahun
Rabu, 24 April 2024 9:04 Wib
Polisi tetapkan enam selebgram tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja
Selasa, 23 April 2024 22:30 Wib
Korban jiwa di Gaza capai 34.183 pada hari ke-200 serangan Zionis Israel
Selasa, 23 April 2024 22:27 Wib
Sandiaga Uno tekankan pentingnya memberi manfaat bagi sesama
Selasa, 23 April 2024 20:30 Wib
Menhan Rusia sebut NATO kerahkan 33 ribu prajurit dekat perbatasan
Selasa, 23 April 2024 19:11 Wib
KPU akan tetapkan Prabowo-Gibran jadi presiden-wapres terpilih pada Rabu
Selasa, 23 April 2024 19:08 Wib