Polda Lampung hentikan perkara dugaan korupsi dana Kesbangpol oleh parpol

id Polda Lampung, hentikan perkara, dugaan korupsi Kesbangpol

Polda Lampung hentikan perkara dugaan korupsi dana Kesbangpol oleh parpol

Penasihat hukum terlapor, Benny Uzer menunjukkan surat penghentian penyidikan yang diterima dari Polda Lampung. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap Ketua DPD Partai Hanura Lampung Benny Uzer atas perkara dugaan penyalahgunaan anggaran negara melalui Kesbangpol Provinsi Lampung.

"Kami sudah terima SP2HP dan SP3 dari Polda Lampung tanggal 23 Juli 2019 lalu," kata Benny Uzer melalui penasihat hukumnya, Bambang Hartono, di Bandarlampung, Sabtu.

Bambang menjelaskan, isi surat yang diterimanya itu mengatakan bahwa Polda Lampung menghentikan penyelidikan atas laporan Nazaruddin yang merupakan Wakil Ketua DPD Partai Hanura Lampung karena bukan merupakan peristiwa tindak pidana.

"Dalam surat itu juga menjelaskan bahwa perkara yang melaporkan Benny Uzer selaku Ketua DPD Partai Hanura Lampung adalah masuk dalam unsur ruang lingkup administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 Permendagri No. 36 Tahun 2018," kata dia.

Dia menegaskan berdasarkan keterangan saksi ahli pidana oleh Polda Lampung dan hasil pemeriksaan BPK juga menyebutkan bahwa perkara tersebut bukanlah pidana melainkan persoalan administrasi.

"Jadi sudah jelas bahwa ini bukan pidana. Persoalan antara keduanya hanyalah administrasi," kata dia lagi.

Pada bulan Mei 2019, Nazaruddin telah melaporkan Ketua DPD Hanura Lampung Benny Uzer bersama dua orang lainnya, yakni Sofia Cahya selaku Sekretaris dan Miswan selaku Bendahara ke Polda Lampung atas dugaan penyalahgunaan anggaran negara melalui Kesbangpol Provinsi Lampung.

Ketiganya dilaporkan telah melakukan penyalahgunaan dana dari anggaran Kesbangpol kurang lebih sebesar Rp200 juta itu dengan cara melakukan kegiatan fiktif.