LBH gelar diskusi dengan tema memanusiakan manusia

id LBH gelar diskisi, bersama beberapa instansi, bahas HAM

LBH gelar diskusi dengan tema memanusiakan manusia

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, menggelar diskusi membahas Hak Asasi Manusia (HAM).(Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung menggelar diskusi publik bertemakan "Overcrowding Lapas Negara Wajib Memanusiakan Manusia" bersama beberapa instansi terkait.

"Kami menggelar diskusi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia  Lampung, Polda Lampung, Balai Pemasyarakatan (Bapas), Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung," kata Direktur LBH, Chandra Muliawan di Bandarlampung, Jumat.

Chandra menyampaikan dalam diskusi itu, negara mempunyai kewajiban atas hak asasi manusia (HAM).

Menurutnya, negara menjadi subjek hukum utama karena negara merupakan entitas utama yang bertanggungjawab melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM.

"Setidaknya melindungi HAM untuk negaranya masing-masing," kata dia.

Dia menambahkan negara dianggap melakukan pelanggaran HAM jika negara tidak berupaya melindungi atau justru meniadakan hak-hak warganya yang digolongkan non derogable rights.

Atau lanjutnya, negara yang bersangkutan membiarkan terjadinya tindakan kejahatan internasional atau kejahatan serius seperti kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang.

"Atau negara tersebut gagal atau tidak mau menuntut pertanggungjawaban aparat negara pelaku tindak kejahatan tersebut," kata dia lagi.

Direktur LBH menambahkan pada 30 Desember 1995 Indonesia membuat sejarah baru yakni membuat UU pemasyarakatan atau mengganti UU buatan penjajah Belanda. Dengan perubahan itu, arah dan tujuan pembinaan pun ikut berubah sesuai pancasila dan bukan untuk balas dendam.

Pada hakikatnya warga binaan pemasyarakatan sebagai insan dan sumber daya manusia yang harus diperlakukan dengan baik dan manusiawi dalam satu sistem pembinaan yang terpadu.

"Demikian bunyi pertimbangan UU No.12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan," katanya.

Pemasyarakatan merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar warga binaan pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab.

"Jika solusi penjara penuh pertama diperlukan perbaikan dan penyempurnaan aturan hukum baik materil maupun formil dalam ranah hukum pidana, pengetatan tentang kewenangan penahanan yang dilakukan secara integratif, penjara bukan satu-satunya jenis yang ada, pendekatan restoratif justice dalam penegakan hukum  oleh aparat, dan integrasi kelembagaan dari pada penegak hukum," katanya lagi.