Polresta Bandarlampung tangkap 44 tersangka kejahatan selama dua pekan

id Polisi tangkap, 44 tersangka, selama dua pekan

Polresta Bandarlampung tangkap 44 tersangka kejahatan selama dua pekan

Polresta Bandarlampung menangkap 44 tersangka kejahatan selama dua pekan ini. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung menangkap sebanyak 44 orang tersangka pelaku tindak kejahatan dalam Operasi Sikat Krakatau 2019.

"Sebanyak 44 orang, di antaranya 10 orang tersangka merupakan target operasi (TO)," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Wirdo Nefisco, di Bandarlampung, Kamis.

Wirdo menyebutkan sebanyak 44 tersangka yang berhasil ditangkap tersebut merupakan ungkap kasus sebanyak 48 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (C3).

Sebanyak 48 kasus tersebut, di antaranya 15 kasus curanmor, 29 kasus pencurian dengan pemberatan, enam kasus pencurian dengan kekerasan, dan lainnya kasus kepemilikan senjata api ilegal.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras kami selama dua pekan," kata dia lagi.

Dia menambahkan selama pelaksanaan Operasi Sikat Krakatau 2019 ini, Polresta Bandarlampung melalui Satgas Deteksi Satuan Intelkam telah menerima sebanyak lima pucuk senjata api dari penyerahan masyarakat secara sukarela.

"Kami mengungkap satu kasus senjata api, sedangkan empat senjata lainnya atas kesadaran masyarakat," kata dia lagi.

Dalam operasi tersebut, Polresta Bandarlampung telah menyita barang bukti berupa 16 unit sepeda motor, tiga set kunci leter T, tujuh unit handphone, satu buah gitar, dan satu buah tang.