Khamami jadi saksi untuk terdakwa Wawan

id Mesuji, kakak dan adik, jadi saksi

Khamami jadi saksi untuk terdakwa Wawan

Bupati Mesuji nonaktif Khamami dan adiknya jadi saksi untuk terdakwa Wawan Suhendra (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi yakni Bupati Mesuji nonaktif Khamami, seorang rekanan Taufik Hidayat, dan Wawan Suhendra dalam sidang lanjutan atas perkara suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.

"Saksi kali ini, terdakwa Khamami dan Taufik bersaksi untuk terdakwa Wawan," kata JPU, Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis.

Dalam keterangan, saksi Taufik mengaku bahwa dirinya pernah mengikuti beberapa proyek di Kabupaten Mesuji sejak tahun 2017 hingga 2018. Kapasitasnya saat itu adalah sebagai pemodal.

"Saya tidak mempunyai pengalaman di bidang pekerjaan proyek dan juga tidak memiliki perusahaan. Jadi saya ikut lelang dan Maidar semua yang mengurusnya," kata dia.

Saksi Taufik juga mengaku bahwa yang minta ke beberapa dinas untuk paket pekerjaan adalah dirinya sendiri yang langsung menghubungi Wawan. Saat mendapatkan proyek kemudian yang mengerjakan adalah Maidar dan dibantu oleh Paying.

"Maidar punya pengalaman dan pernah mengerjakan paket proyek di Tulangbawang," kata dia lagi.

Jaksa kembali bertanya kepada saksi Taufik bahwa atas dasar apa dirinya dengan mudah meminta proyek ke dinas-dinas. Jaksa mengatakan apakah saksi Taufik meminta proyek dengan membawa nama sebagai adik Bupati Mesuji (Khamami).

"Saya cuma minta, saya juga kenal dengan Wawan dan selama ini orang-orang juga minta proyek sama Wawan. Saya minta proyek atas inisiatif saya," katanya.