Dua terdakwa pemilik 1.000 butir pil ekstasi dihukum seumur hidup

id Hakim putus, seumur hidup, terhadap terdakwa memiliki 1000 pil ektasi

Dua terdakwa pemilik 1.000 butir pil ekstasi dihukum seumur hidup

Lima terdakwa jalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Gojali dan Then Wijaya terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi 1.000 butir.

"Tiga terdakwa lainnya yakni Restu Amalia, Apriyadi, dan Abadi dijatuhi hukuman  masing-masing 17 tahun penjara," kata Ketua majelis hakim Yus Enidar, dalam persidangan kasus narkotika, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu.

Ia mengungkapkan, perbuatan kelima terdakwa tersebut secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana narkotika.

Dalam putusan itu, para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam  pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roman Yusa yang menuntut para terdakwa dengan kurungan penjara selama 20 tahun.

Atas putusan itu, para terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sementara keluarga terdakwa yang menyaksikan persidangan itu sontak menangis histeris usai mendengar putusan yang dibacakan Hakim Yus Enidar.

Para keluarga terdakwa tidak terima putusan tersebut lantaran hakim telah memvonis dengan hukuman tinggi.

"Kami tidak terima hakim jatuhkan dengan hukuman tinggi," kata salah satu pengunjung.

Beruntung para pengawal tahanan dengan sigap langsung membawa para keluarga terdakwa untuk keluar dari ruang persidangan.

Para pengawal tahanan juga dengan cepat membawa para terdakwa untuk kembali ke ruang tahanan.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya mengungkapkan perbuatan terdakwa berawal pada Senin 7 Januari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu terdakwa Imam Gojali yang sedang berada di dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa mendatangi terdakwa Yandi Then Wijaya yang merupakan sesama rekan narapidana.

"Imam minta jalan terkait peredaran narkotika agar bisa dikenalkan dengan bos narkoba. Lalu Yandi berjanji akan mengenalkan kepada Imam," kata JPU Roman Yusa.

Kemudian Imam menghubungi Riko (DPO) untuk mengambil satu ons sabu dan 1.000 butir pil ekstasi senilai Rp15 juta. Kemudian Riko meminta Imam untuk mengirimkan uang nya melalui Yandi.

Usai di transfer kemudian Imam menghubungi Resti dan memintanya untuk mengambil sabu dan ekstasi dari orang suruhan Riko dengan perjanjian imbalan. Imam juga mengatakan kepada Resti bahwa nanti akan ada yang menghubunginya.

"Usai itu Resti mengatur janji dengan pengantar di dekat Rumah Makan Garuda," katanya.

Usai mengambil pesanan kemudian Resti pergi memesan kendaraan daring (online). Namun saat akan meninggalkan lokasi, datang anggota dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung dan langsung menangkap Resti bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP untuk pengembangan lebih lanjut.

Dari pengembangan itu, anggota BNNP mengetahui bahwa pesanan tersebut berasal dari dua orang yang berada di Lapas. Kemudian anggota kembali menangkap dua orang tersebut.

"Anggota juga menangkap dua orang atas nama Hadi dan Apriadi di Jalan Selamet Riyadi Kelurahan Bumi Waras, Bandarlampung," katanya lagi.