Gubernur Lampung raih penghargaan kota layak anak

id gubernur lampung, penghargaan kota layak anak, 7 kab/kota lampung

Gubernur Lampung raih penghargaan kota layak anak

Gubernur Lampung Arinal Djuanidi meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) 2019, yang diterima Staf Ahli Bidang Ekubang, Theresia Sormin. (Antara Lampung/HO)

Bandarlampung (ANTARA) -

Gubernur Lampung Arinal Djuanidi meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) 2019, yang diberikan Presiden RI Joko Widodo sebagai bentuk apresiasi kepada daerah yang komitmen dengan upaya konkrit mewujudkan kabupaten/kota layak anak.

Penghargaan tersebut diterima oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekubang, Theresia Sormin, dalam acara penghargaan pembinaan Kabupaten/kota layak anak pada acara peringatan hari anak nasional, yang dilaksanakan di Kota Maksaar, Sulawesi Selatan, Selasa malam.

Upaya konkrit tersebut terlihat dari lompatan prestasi yang diraih oleh kabupaten/kota di Provinsi Lampung, serta dorongan kepada seluruh OPD terkait untuk memenuhi indikator KLA. 

Penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Ini merupakan penghargaan Pertama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sejak menjabat sebagai Gubernur Lampung periode 2019-2024.

Dalam mengembangkan KLA di Kabupaten/kota di Provinsi Lampung, Pemprov Lampung bersama Kabupaten/kota terus mengupayakan dalam penerapan 24 indikator pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak yang secara garis besar tercermin dalam lima klaster hak anak, yakni (1) Hak Sipil dan Kebebasan; (2) Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; (3) Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; (4) Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya; dan (5) Perlindungan Khusus. 

Selain itu, tujuh kabupaten dan kota di Provinsi Lampung menyabet predikat kabupaten/kota layak anak. Tujuh daerah di Lampung yang ditetapkan sebagai KLA tahun 2019 yakni Kota Bandarlampung, Metro, Kabupaten Lampung Timur, Lampung Selatan, Waykanan, Pringsewu, dan Lampung Tengah. 

Dalam sambutannya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yambise menjelaskan perlindungan anak sudah diatur dalam Undang-undang dasar 1945 pasal 28B ayat 2, dan dipertegas dalam UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 "Pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap perlindungan anak. Karena anak merupakan masa depan bangsa," jelas Yohana.

Ia menjelaskan bahwa anak adalah generasi penerus bangsa. Menjaga seorang anak sama dengan melindungi masa depan bangsa. 

"Juga kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama para keluarga di seluruh Tanah Air, saya berpesan agar selalu melindungi anak-anak kita, menjaga mereka," kata Yohana.

Sementara ketua penyelenggara, menjelaskan bahwa penghargaan KLA terbagi dalam lima tingkat yaitu Pratama, Madya, Widya, Utama, dan KLA. Penghargaan KLA tersebut akan diberikan kepada 247 kabupaten/kota. 

Penghargaan khusus juga akan diberikan bagi pelopor provinsi layak anak yang akan diberikan kepada empat provinsi.