Program "JPN BiSa" untuk cegah tindak korupsi dalam pengelolaan dana desa

id Program JPN BiSa, dapat mencegah, adanya korupsi dana desa

Program "JPN BiSa" untuk cegah tindak korupsi dalam pengelolaan dana desa

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Sugeng Hariyadi (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Sugeng Hariyadi mengatakan program Jaksa Pengacara Negara Bina Desa (JPN BiSa) yang dicanangkan berdampak baik khususnya dapat mengatur administrasi keuangan dana desa yang lebih baik lagi.

"Dengan ini aparatur desa bisa menggapai suatu administrasi keuangan desa yang baik lagi khususnya dalam hal pengelolaan dana desa," katanya di Bandarlampung, Rabu.

Sugeng melanjutkan selain dapat mengatur pengelolaan administrasi keuangan dana desa yang lebih baik, JPN BiSa ini merupakan salah satu langkah untuk melakukan pencegahan adanya tindak pidana korupsi terhadap penggunaan dana desa.

Pihak Datun baik dari Kejati maupun kejari sendiri sedapat mungkin untuk dapat terjun dan akan bersinergi bersama dengan bidang intelijen dalam hal jaga desa.

"Di intelijen ada namanya jaga desa dan di kami (Datun) ada JPN BiSa. Kami bukan melakukan pemberantasan melainkan melakukan pencegahan melainkan," kata dia.

Dalam sosialisasikan program JPN BiSa, pihaknya pernah melakukan sosialisasi dan berkoordinasi bersama Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) dan mantan Gubernur Lampung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beberapa bulan lalu.

Di Lampung sendiri pihaknya telah melakukan sosialisasi di empat kabupaten di antaranya Lampung Selatan, Pringsewu, Lampung Utara, dan Tulangbawang.

"Di DPR RI kita mendapatkan sambutan baik dan di empat kabupaten kita mendapatkan dukungan dan apresiasi yang sangat positif. Kami juga mendapatkan dukungan dari Bupati Pringsewu, Sekda Tulangbawang, dan beberapa stakeholder lainnya," kata dia lagi.

Sugeng menegaskan kehadiran program JPN BiSa di desa-desa bukan untuk memberikan pendampingan hukum melainkan sifatnya hanya pencegahan dan memberikan sosialisasi agar jangan sampai aparatur desa terjerat masalah hukum.

Sesuai dengan surat keputusan Kajati Lampung Juni 2019, pihak Asdatun sendiri telah mengirimkan berupa baner-baner kepada Kajari di kabupaten/kota untuk mendukung dan ikut melakukan program JPN BiSa.

Para Kajari diharapkan agar tidak berdiam diri dan minimal satu bulan dalam sekali bisa turun langsung ke lapangan khususnya ke desa-desa. Untuk Kajari Bandarlampung dan Metro juga diharapkan dapat turun langsung ke kelurahan-kelurahan untuk sosialisasikan dan memberikan pencegahan.

"Dalam hal ini kami tidak pernah menargetkan tetapi ini harus terus berkesinambungan supaya ada jaksa yang turun ke desa untuk mendekatkan diri dan menepis stigma yang selama ini orang beranggapan bahwa jaksa itu tukang nahan orang. Masyarakat agar bisa tahu juga bahwa jaksa itu ada pengacara negara," katanya.