Herman HN pecat oknum Pol PP terkait penggunaan sabu

id Wali Kota Bandarlampung,Polda Lampung,Pol PP Bandarlampung

Herman HN pecat oknum Pol PP terkait penggunaan sabu

Wali Kota Bandarlampung Herman HN saat dimintai keterangan oleh awak media, Selasa, (23/7/2019). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN memecat oknum honorer yang ditangkap oleh Polda Lampung karena menjadi kurir narkotika jenis sabu-sabu.

"Kasus itu kan terjadi pada tanggal 3 Juli lalu dan oknum itu sudah dipecat sejak pertama ditangkap," kata Herman HN, di Bandarlampung, Selasa.

Menurut dia, tidak ada toleransi pada kasus ini, siapapun yang menggunakan narkotika di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung dan sudah pasti akan diberhentikan saat itu juga.

"Saya imbau jangan sampai masyarakat menggunakan barang-barang haram yang dapat merusak masa depan apalagi mengedarkannya," kata dia.

Sementara itu Plt Kasat Pol PP Bandarlampung Suhardi Syamsi menegaskan bahwa oknum Pol PP tersebut sudah diberhentikan sejak pertama kali dia ditangkap.

"Jelas karena ini adalah pelanggaran berat sehingga sudah pasti dia dipecat dan tidak akan ada pembelaan dalam bentuk apapun dari kami," kata dia.

Menurut dia, tidak ada yang salah saat perekrutan tenaga honorer karena memang sudah sesuai prosedur yang ada. Dimana setiap penerimaan tenaga kontrak tersebut pelamar harus melampirkan surat bebas narkoba yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang seperti rumah sakit Bhayangkara dan lainnya.

"Kami selalu berupaya mensosialisasikan terkait bahaya narkoba kepada para anggota, setiap saat baik di pertemuan ataupun apel, karena memang tidak ada toleransi terhadap pengguna ataupun pengedar barang terlarang ini," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan bahwa oknum honorer Ban Pol PP Kota Bandarlampung Togana Arief (32) ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung pada (3/7) karena menjadi kurir narkotika jenis sabu.