Hakim putus tiga tahun penjara terhadap terdakwa penipuan modus bisnis beras

id Hakim putus, terdakwa penipuan, modus bisnis beras

Hakim putus tiga tahun penjara terhadap terdakwa penipuan modus bisnis beras

Terdakwa usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Sahlan menjatuhkan hukuman selama tiga tahun penjara kepada terdakwa Masdiyana (36) atas perkara penipuan dengan modus bisnis beras.

"Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan penipuan," katanya dalam persidangan dengan agenda putusan, Selasa.

Hakim melanjutkan terdakwa yang merupakan warga Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung itu terbukti bersalah telah melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan.

Atas putusan itu, hakim menanyakan kepada terdakwa dan memberikan waktu untuk terdakwa menjawab apakah menerima atau tidak putusan yang telah dijatuhkannya.

"Saya menerima pak hakim," kata Masdiyana.

Masdiyana diputus bersalah karena telah melakukan penipuan dengan modus jual beli beras. Dengan modus nya itu, dirinya telah berhasil menipu korbannya dengan jumlah uang sebesar Rp1 miliar.

Dalam persidangan, Masdiyana mengaku perbuatan itu dia lakukan dengan cara meminjam uang beberapa kali kepada korbannya hingga total mencapai miliaran rupiah. Dia meminjam uang dengan alasan untuk berbisnis jual beli beras.

Dalam peminjaman uang itu, Masdiyana membuat perjanjian kepada korbannya untuk membayar uang pinjaman tersebut dengan cara bagi hasil. Pembayaran tersebut kemudian dilakukan setiap bulan nya.

Keuntungan jual beli beras tersebut diantaranya per karung sebesar Rp10 ribu. Korban yang tergiur kemudian meminjam uang kepada terdakwa hingga lima kali.

Namun ketika masuk ke lima kali peminjaman, terdakwa tidak bisa membayar keuntungan dengan alasan bahwa dirinya telah dibegal sehingga keuntungan tersebut telah dibawa orang kabur.

Lantas korban tidak terlalu mempercayai perkataan terdakwa. Korban kemudian mencari latar belakang terdakwa dan didapati oleh para korban bahwa terdakwa tidak pernah menjalankan bisnis seperti yang diucapkan nya selama ini.