Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan rekam jejak menjadi salah satu poin penting dalam menyaring calon-calon yang mendaftar sebagai pimpinan KPK untuk periode 2019-2023.
"Jadi, rekam jejak tentu saja yang dilihat apa yang dilakukan, bagaimana proses kepatuhan (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/LHKPN) para calon-calon saat menjabat di instansi-instansi lain sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa memang benar jika pihak panitia seleksi (pansel) menyatakan bahwa para calon pimpinan KPK tersebut sudah melakukan tanda tangan dalam proses administrasi untuk melaporkan kekayaannya setelah menjadi pimpinan KPK.
"Namun, sebelum mereka terpilih hal yang paling penting adalah kepatuhan pelaporan kekayaan tersebut juga dilihat sebagai alat ukur oleh panitia seleksi. Kepatuhan saat mereka baru menjabat sebagai penyelenggara negara dan juga kepatuhan pelaporan setiap tahunnya karena ini adalah 'tools' pencegahan yang penting yang dilakukan oleh KPK," tuturnya.
Oleh karena itu, kata Febri, bagaimana mungkin jika calon pimpinan KPK itu sebelumnya tidak patuh menyampaikan LHKPK ketika menjabat sebagai penyelenggara negara.
"Karena itu KPK berharap hal ini juga menjadi 'konsen' dan perhatian yang serius dari pansel nantinya untuk melihat kepatuhan LHKPN ketika calon menjabat sebagai penyelenggara negara, jadi dalam posisi calon menjabat sebagai pejabat negara untuk melihat rekam jejak ke belakang termasuk juga pelaporan gratifikasi," ungkap Febri.
Menurut dia, dari pelaporan gratifikasi tersebut akan dilihat apakah para calon pimpinan KPK cukup kompromistis dengan penerimaan-penerimaan yang berhubungan dengan jabatan atau bersifat tegas menolak jika ada pemberian-pemberian.
"Kalau ada pihak-pihak tertentu yang menjadi pejabat negara dan kompromistis dengan pemberian pemberian dari pihak lain karena gratifikasi ini berbeda dengan suap, maka kalau ada pihak-pihak yang kompromistis tersebut saya kira itu berarti memiliki masalah dari aspek integritas," ujar Febri.
Sebelumnya, Wadah Pegawai KPK juga telah membentuk tim untuk mengawal seleksi calon pimpinan KPK tersebut dan mempunyai dua tugas utama.
Pertama, menghimpun masukan-masukan dari pegawai KPK agar dapat memberi masukan bagi calon pimpinan sehingga KPK akan mempunyai arah dalam pemberantasan korupsi.
Kedua, melakukan pengawalan proses seleksi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti masyarakat sipil, akademisi serta praktisi untuk memastikan terpilihnya pimpinan KPK yang mempunyai rekam jejak antikorupsi, independen tanpa dipengaruhi oleh lembaga manapun dan mempunyai kompetensi.
Diketahui, pansel pimpinan KPK pada Senin ini telah mengumumkan 104 orang kandidat lolos seleksi uji kompetensi untuk menjadi komisioner KPK periode 2019-2023.
Adapun 104 orang yang lulus uji kompetensi tersebut berasal dari unsur Polri (9 orang), pensiunan Polri (3 orang, hakim (7 orang), mantan hakim (2 orang), jaksa (4 orang), pensiunan jaksa (2 orang), advokat (11 orang), auditor (4 orang), unsur KPK (14 orang), Komisi Kejaksaan/Komisi Kepolisian Nasional (3 orang), PNS (10 orang), pensiunan PNS (3 orang) dan lain-lain (13 orang).
Berita Terkait
KPU Bandarlampung tunggu juknis pencalonan kepala daerah jalur partai politik
Selasa, 23 April 2024 14:12 Wib
PDIP Kota Metro buka penjaringan bakal calon kepala daerah pada Kamis
Rabu, 17 April 2024 17:49 Wib
Golkar buka pendaftaran calon wali kota Medan
Selasa, 16 April 2024 9:19 Wib
KCIC minta calon penumpang Whoosh perhatikan jadwal keberangkatan agar tak tertinggal
Sabtu, 6 April 2024 16:01 Wib
Mulai Mei PDIP Metro buka pendaftaran calon kepala daerah 2024
Minggu, 31 Maret 2024 22:16 Wib
Calon Wali Kota Bandarlampung jalur perseorangan harus dapat dukungan 59.260 jiwa
Minggu, 31 Maret 2024 19:47 Wib
Kemenag Lampung sebut calon haji gagal sistem bisa lunasi Bipih di April
Jumat, 29 Maret 2024 13:54 Wib
Gareth Southgate calon kuat pelatih baru Manchester United
Rabu, 20 Maret 2024 12:45 Wib