Kejaksaan kirim surat eksekusi terhadap mantan manajer Pelindo Lampung

id Kejari kirim surat, pelaksanaan penahanan, kepada mantan manajer Pelindo

Kejaksaan kirim surat eksekusi terhadap mantan manajer Pelindo Lampung

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Hentoro Cahyono menjelaskan terkait pengiriman surat pelaksanaan penahanan terhadap mantan manajer Pelindo Lampung (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandarlampung, Hentoro Cahyono mengatakan telah mengirim surat pelaksanaan penahanan terhadap Achmad Yoga Surya Darma, terpidana pencemaran di perairan Teluk Lampung.

"Kita sudah terbitkan surat perintah pelaksanaan dan saat ini masih dalam proses melakukan eksekusi," katanya di Bandarlampung, Senin.

Hentoro menambahkan saat ini pihaknya tengah mencari keberadaan terpidana yang merupakan Manajer Pelindo Lampung itu. Terpidana diharapkan koperatif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kita sedang cari, pasti kita laksanakan," kata dia.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan sebanyak satu kali kepada yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan tidak hadir untuk di eksekusi maka pihaknya kembali akan mengirimkan surat pemanggilan hingga akhirnya menerbitkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kita sudah berikan satu kali surat panggilan, nanti akan kita panggil kembali. Jika tidak datang juga, kita akan tetapkan sebagai DPO," kata dia lagi.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kaspidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Yopi Rolianda menambahkan pihaknya telah siap mengeksekusi terpidana Achmad Yoga Surya Darma.

"Kita sudah siap, kita tunggu saja waktunya," katanya.

Achamd Yoga Surya Darma ditetapkan sebagai terpidana atas perkara pencemaran di perairan Teluk Lampung dengan cara pengerukan Pelabuhan Panjang yang menyebabkan kematian ikan kerapu milik peternak setempat mati.

Mantan Manajer Teknik dan Manajer PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) cabang Panjang, Lampung itu didakwa oleh jaksa Agus Priambodo pada tanggal 1 Desember 2015 lalu. Dia diancam dengan pasal 8 ayat (1) dan pasal 99 ayat (1) UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, terdakwa dituntut oleh jaksa dengan kurungan penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan penjara dengan perintah agar tetap ditahan.

Pada tanggal 22 Desember 2015 kemudian hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memutus terdakwa dengan kurungan penjara seperti yang dituntut oleh jaksa. Namun dalam putusan dengan nomor 748/Pid.B/2015/PN.Tjk itu majelis hakim tidak memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

Terdakwa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang pada tanggal 1 September 2016. PT kemudian mengeluarkan putusan dengan nomor 42/Pid.Sus.LH/2016/PT.Tjk yang memutus terdakwa dengan kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Tidak sampai di situ kemudian terdakwa kembali mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun MA menolak kasasi tersebut dan menguatkan hukuman PT dengan kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.