DPRD Pekanbaru sahkan Raperda Kota Layak Anak

id dprd pekanbaru

DPRD Pekanbaru sahkan Raperda Kota Layak Anak

Pengesahan Raperda tentang Kota Layak Anak menjadi perda di DPRD Kota Pekanbaru, Senin (22-7-2019). (Foto: Vera Luciana)

Pekanbaru (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kota Layak Anak menjadi perda lewat rapat paripurna, Senin.

"Dengan adanya perda ini Kota Pekanbaru naik ke level madya pada tahun ini," kata Ketua Pansus Ranperda Kota Layak Anak Dian Sukheri di Pekanbaru.

Saat ini Kota Pekanbaru baru mampu meraih predikat sebagai Kota Layak Anak kategori nindya.

Rapat peripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Nofrizal dihadiri Wakil Wali Kota Pekanbaru, sejumlah pejabat pemkot dan 32 anggota DPRD Kota Pekanbaru, serta para tamu undangan.

Setelah pansus membahas ranperda ini, kata juru bicara pansus Pangkat Purba, pansus dapat memahami akan kebutuhan perda tersebut.

Perda ini menjadi nilai tambah bagi tim verifikasi lapangan dalam melakukan penilaian untuk Kota Pekanbaru. Kehadiran Perda KLA sebagai payung hukum sangat dibutuhkan.

"Melalui Perda KLA ini, dapat memenuhi akan kebutuhan hak-hak anak di Pekanbaru," kata Pangkat.

Walau beberapa permasalahan selama ini masih ada, seperti masih banyaknya angka anak putus sekolah atau pemandangan anak kecil di pinggir jalan, dan anak merokok, ada solusi dalam perda ini.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi berharap Perda KLA mampu mewujudkan pemenuhan hak anak dari berbagai sisi.