Kejati Lampung segera umumkan progres uang pengganti Alay

id Alay, dalam waktu dekat, ada progres soal uang pengganti

Kejati Lampung segera umumkan progres uang pengganti Alay

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sartono saat menjelaskan progres terbaru terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Sartono mengatakan dalam waktu dekat ini khususnya pada acara penyerahan jabatan Kepala Kejaksaan (Kajari) Bandarlampung akan ada satu progres berkaitan dengan uang pengganti yang harus terpidana Alay (Sugiarto Wiharjo) bayarkan.

"Tunggu saja dalam waktu dekat ini. Mudah-mudahan ada progres ke depannya," katanya, di Bandarlampung, Senin.

Dia melanjutkan, meskipun Sugiarto Wiharjo alias Alay telah dipindahkan ke Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, namun sama sekali tidak ada masalah. Pemindahan Alay sama sekali tidak membuat anggotanya kesulitan melacak asetnya.

"Tidak ada masalah yang dipindahkan kan orangnya, bukan asetnya. Kecuali kalau asetnya yang dipindahkan ke Bogor," kata dia lagi.

Dia melanjutkan, soal koordinasi dengan Alay, pihaknya merasa sudah cukup. Pihaknya saat ini tengah fokus melakukan upaya pengembalian uang pengganti atas perbuatannya.

"Itu kewajiban Alay, jadi kalau asetnya di sini masih bisa kami telusuri dan masih kami sita untuk dilakukan pelelangan," kata dia. 

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Rajabasa, Bandarlampung telah memindahkan Sugiarto Wiharjo alias Alay ke Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada Selasa tanggal 25 Juni 2019 lalu.
Baca juga: Kejaksaan tegaskan tak kesulitan lacak aset Alay

Alay dipindahkan pada Selasa malam sekitar pukul 00.00 WIB ke lapas yang berhadapan dengan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIIB Gunung Sindur yang dihuni oleh Setya Novanto terpidana kasus korupsi e-KTP.

Pemindahan Alay dilaksanakan menggunakan jalur darat dan sampai pada Rabu siang sekitar pukul 11.00 WIB. Alay dipindahkan dengan dikawal oleh empat orang petugas Lapas Kelas I Rajabasa.

Pemindahan Alay berdasarkan surat yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Surat tersebut dikeluarkan tanggal 25 Juni 2019 dengan nomor PAS-PK.01.05.08-675 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami.