Tim MenPAN-RB dan MA ke pengadilan nilai penerapan zona integritas

id PN, MenPAN-RB dan MA, kunjungan ke PN

Tim MenPAN-RB dan MA ke pengadilan nilai penerapan zona integritas

Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Timur Pradoko (kiri) dan Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Pastra Joseph menjelaskan kedatangan Tim Menpan-RB dan Mahkamah Agung (MA). (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Tim penilai dari Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) dan Mahkamah Agung (MA) mengunjungi Pengadilan (PN) Negeri Kelas IA Tanjungkarang di Bandarlampung, Lampung untuk melihat langsung penerapan zona integritas.

"Tim bersama rombongan datang untuk melihat kesiapan program penerapan zona integritas," kata Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Timur Pradoko, di Bandarlampung, Rabu.

Pradoko menyatakan bahwa penerapan program zona integritas merupakan jawaban dari transformasi tata kelola pemerintahan yang sedang berjalan di Indonesia saat ini.

Tim dari Menpan-RB dan MA telah memberikan presentasi serta berkeliling melihat gedung PN Tanjungkarang dari luar hingga dalam. Selain itu, juga tim melihat fasilitas dan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen.

"Yang menjadi fokus tim penilai yakni zona integritas bersih dari pungutan liar, pelayanan publik, dan pelayanan bagi penyandang disabilitas," kata dia.

Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Pastra Joseph menjelaskan bahwa PN Tanjungkarang sudah melaksanakan semua program yang telah digagas oleh MA. Selain zona integritas dan pelayanan publik, PN Tanjungkarang juga sudah memakai teknologi digital eraterang (merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan surat keterangan pada pengadilan negeri).

"Kami sudah memakai layanan elektronik pada pendaftaran perkara dan dalam mengurus surat, juga sudah melalui aplikasi eraterang," katanya pula.

Pastra menambahkan untuk meningkatkan integritas dan mencegah terjadi pungutan liar, PN Tanjungkarang juga sudah memiliki sistem pembayaran menggunakan e-Payment dan e-Billing.

Pihaknya tidak lagi menerima uang tunai, kecuali biaya dalam proses administrasi yang telah ditentukan dalam perundangan. "Seperti PNPB, selain itu tidak ada tambahan lagi," katanya lagi.