Mulai bulan Agustus Satpol PP Mukomuko tertibkan ternak liar

id Mukomuko

Mulai bulan Agustus Satpol PP Mukomuko tertibkan ternak liar

Gerombolan kerbau menganggu pengguna sepeda motor yang melintas di jalan kabupaten di Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko. (Foto Dok.Antarabengkulu.com)

Mukomuko (ANTARA) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan siap menertibkan hewan ternak sapi, kerbau dan kambing yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di jalan raya, fasilitas umum dan pemukiman penduduk di daerah ini.

“Kami siap menertibkan ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya mulai bulan Agustus tahun ini. Kami minta masyarakat setempat untuk melaporkan lokasi ternak di daerah ini,” kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko A. Halim dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat (12/7).

Tim gabungan pemerintah setempat yang terdiri dari Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran setempat, kepolisian resor setempat, Kejaksaan Negeri, dan TNI akan melakukan penegakan peraturan daerah (Perda) tentang larangan melepasliarkan hewan ternak sapi, kerbau dan kambing mulai bulan Agustus tahun ini.

Untuk sementara ini, ia mengatakan, tim melakukan penegakan perda yang lama tentang larangan melepasliarkan hewan ternak di jalan raya, fasilitas umum dan pemukiman penduduk.

“Kami masih menggunakan perda yang lama dalam menertibkan hewan ternak yang dilepasliarkan di daerah ini. Penegakan perda yang baru setelah terbit peraturan bupati (Perbup),” ujarnya.

Ia menyebutkan, perda yang baru mengatur sanksi denda sebesar Rp3 juta untuk menebus sapi dan kerbau yang ditangkap oleh anggota Satpol PP, meningkat dari sebelumnya sebesar Rp1 juta, denda sebesar Rp1 juta untuk menebus kambing.

Selain itu, ia mengatakan, ada kewajiban warga peternak di daerah ini memberi identitas atau tanda pada hewan ternak kemudian mendaftarkan hewan ternaknya di dinas pertanian setempat.

Untuk selanjutnya, instansinya tidak akan menganggap hewan ternak yang tidak memiliki identitas atau tanda milik warga peternak di daerah ini tetapi hewan ternak yang tidak bertuan.

Sehingga warga petani peternak tidak bisa menebus hewan ternak yang dilepasliarkan di jalan raya, fasilitas umum dan pemukiman penduduk yang tidak memiliki identitas atau tanda di tubuhnya.

Tidak hanya itu, bagi warga petani ternak yang sudah diberikan pembinaan karena melepasliarkan ternaknya tetapi masih mengulangi perbuatannya akan mendapatkan sanksi tindak pidana ringan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri setempat.