Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung Timur Pradoko menyosialisasikan program "eraterang" daring.
"Kita sudah luncurkan beberapa minggu lalu," katanya di Bandarlampung, Jumat.
Pradoko menjelaskan program eraterang ini merupakan program yang diperuntukkan untuk melayani masyarakat dalam pembuatan beberapa surat keterangan di pengadilan.
"Seperti surat keterangan tidak dinyatakan pailit, surat tidak pernah sebagai terpidana, surat tidak sedang dicabut hak pilihnya, surat dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik, dan surat tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawab yang merugikan keuangan negara," kata dia.
Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Pastra Joseph melanjutkan bahwa cara penggunaan program aplikasi eraterang dengan mengakses website www.eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id melalui ponsel atau komputer.
Usai mengakses laman web tersebut nantinya pengguna diminta masuk dengan menggunakan alamat emailnya.
"Setelah itu nanti akan muncul halaman utama dan terdapat menu utama yakni layanan surat elektronik. Selain menu pada halaman utama terdapat juga jumlah rekapitulasi permintaan surat keterangan yang telah dibuat serta lis surat-surat yang telah dibuat," kata Pastra.
Pada halaman surat keterangan elektronik halaman itu akan menampilkan riwayat pembuatan surat keterangan elektronik dan pembuatan surat keterangan. Dengan mengklik tombol tambah maka akan muncul form kelengkapan data pendukung seperti surat keterangan yang harus diisi.
Setelah itu, nantinya pengguna akan mengisi nama pengadilan, jenis permohonan, dan alasan permohonan. Setelah semuanya diisi pengguna diminta untuk mengklik tombol berikutnya dan akan muncul halaman informasi pribadi yang harus diisi kembali.
"Setelah itu tekan tombol berikutnya pada pojok kanan bawah akan muncul halaman dokumen pendukung dimana pengguna harus menggugah dokumen dalam bentuk PDF atau JPG. File yang di unggah berupa identitas KTP, SKCK, dan foto," kata dia lagi.
Setelah semuanya terisi makan pengguna diminta untuk mengklik tombol simpan. Setelah itu muncul surat permohonan dan harus mencetak atau print sebagai bukti dalam pengambilan surat keterangan yang telah dibuat.
"Pengambilannya nanti di pengadilan dan tidak dipungut biaya kecuali yang ada biaya PNBP seperti pendaftaran CV, surat kuasa, dan mengambil salinan putusan untuk perdata," kata dia lagi.
Berita Terkait
PSSI akan sosialisasikan penggunaan VAR kepada peserta Liga 1
Sabtu, 17 Februari 2024 20:23 Wib
Wakil Rektor Unila Rudy sosialisasikan peraturan tugas belajar
Senin, 29 Januari 2024 9:02 Wib
Ganjar ajak relawan di Bima sosialisasikan program kesehatan
Minggu, 3 Desember 2023 11:26 Wib
PLN UID Lampung- Kementrian ESDM sosialisasikan penertiban pemakaian tenaga listrik
Rabu, 22 November 2023 19:29 Wib
Tim dosen teknik elektro itera sosialisasikan penerapan energi baru terbarukan dan IOT di SMA TMI
Rabu, 8 November 2023 15:34 Wib
Unila dan MPR sosialisasikan Empat Pilar melalui pagelaran seni budaya
Rabu, 1 November 2023 18:18 Wib
Pemkot Bandarlampung sosialisasikan gerakan stop boros pangan
Sabtu, 7 Oktober 2023 13:28 Wib
Prodi DKV Itera sosialisasikan pendidikan seksual lewat buku ilustrasi pop-up
Senin, 11 September 2023 9:04 Wib