KontraS kritisi polisi tembak terduga pencuri yang tertangkap

id Polisi viral, lampung timur

KontraS kritisi polisi tembak terduga pencuri yang tertangkap

Arsip-Koordinator Bidang Strategi Komisi Untuk Orang Hilang dan Anti Kekerasan (Kontras) Feri Kusuma bersama Ketua AKRAP Lampung Edi Arsadad saat memberikan bimbingan pendidikan HAM kepada sejumlah wartawan di Lampung Timur. (Foto: Antaralampung.com/Muklasin)

Lampung Timur (ANTARA) - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai aksi oknum polisi di Kabupaten Lampung Timur menembak seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sudah tertangkap hingga mengakibatkan meninggal dunia menyalahi aturan internal kepolisian dan melanggar HAM. Aksi oknum tersebut pun viral di media sosial.

"Saya sudah dengar aksi polisi di Lampung Timur mengeksekusi terduga curanmor, berdasarkan informasi awal ke kami, ada tiga peluru dari tembakan ke terduga.  Ini bentuk tindakan penyiksaan, ini tidak boleh dilakukan," kata Koordinator Divisi Impunitas KontraS, Feri Kusuma, di Lampung Timur, Selasa.

Feri Kusuma mengatakan, terduga curanmor itu sudah tertangkap seharusnya diproses hukum, bukan malah ditembak.

"Kalau memang terduga  terbukti mencuri ya diproses hukum, kan sudah tertangkap, jangan disiksa," katanya.

Menurut Feri Kusuma, aksi polisi yang viral di media sosial itu jelas menyalahi prosedur internal kepolisian sendiri seperti Perkap Kapolri tentang  implementasi prinsip-prinsip hak asasi manusia dan Perkap Kapolri tantang manajemen penyidikan.

"Tindakan polisi itu jelas melanggar  prosedur HAM dan aturan internal kepolisian," ujarnya.

Sehubungan itu, kata Feri Kusuma KontraS meminta Polda Lampung dan Polres Lampung Timur turun tangan memproses tindakan anggotanya yang menyalahi prosedur. 

"Kami minta kasus ini diusut dan anggotanya diproses hukum, jangan dinilai ini hanya melanggar prosedural, ini kami menilai jelas melanggar prosedur dan hukum," ujar dia pula.