Diperiksa selama 13 jam, Galih Ginanjar jawab 46 pertanyaan penyidik

id Galih Ginanjar,Fairuz A Rafiq,ikan asin,kasus ikan asin,pencemaran nama baik

Diperiksa selama 13 jam, Galih Ginanjar jawab 46 pertanyaan penyidik

Aktor Galih Ginanjar (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Rihat Hutabarat (kiri) ditemui usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Sabtu dini hari (6/7/2019). (ANTARA/Arindra Meodia)

Jakarta (ANTARA) - Aktor Galih Ginanjar menjawab sebanyak 46 pertanyaan penyidik setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

“Sebanyak 46 pertanyaan, namun mohon maaf kami tidak etis untuk membuka secara detail isi dari pertanyaan tersebut,” ujar kuasa hukum Galih, Rihat Hutabarat, yang mendampingi Galih di Polda Metro Jaya, Sabtu dini hari.

 

Namun, Rihat mengatakan, secara umum, Galih dimintai keterangan perihal proses pembuatan video, proses sepanjang durasi video dan setelah beredar dan viral video Youtube tersebut.

 

Galih datang ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/7) sekitar pukul 10:50 WIB, dan selesai menjalani pemeriksaan Sabtu sekitar pukul 00.00 WIB.

 

Galih menjadi saksi dalam kasus pencemaran nama baik menggunakan kata-kata “ikan asin” yang juga melibatkan pasangan vlogger Rey Utami dan Pablo Benua.

 

Sementara itu, usai pemeriksaan, Galih mengaku diperlakukan sangat baik dan merasa nyaman selama menjalani pemeriksaan.

 

“Memberikan kesempatan saya untuk makan, sholat, mengingatkan saya sholat, terus juga saya tidak pernah merasa kehausan, minum cukup banyak, terus diberi kesempatan ke kamar kecil, itu saya sangat senang sekali. Dan, saya di sini diperiksa merasa sangat nyaman,” ujar Galih.

 

Dia juga mengaku tidak mengalami tekanan saat pemeriksaan berlangsung.

 

“Kalau lelah wajar,” tambah dia.

Penyidik memanggil Galih atas laporan dari Fairuz A Rafiq setelah muncul konten video Galih saat diwawancara Rey Utami di media sosial di mana Galih menyamakan Fairuz dengan ikan asin.

 

Laporan Fairuz tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Terlapor, dalam hal ini Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dilaporkan atas tuduhan pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) atau pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE.