Kejaksaan tegaskan tak kesulitan lacak aset Alay

id Kejati, Asintel mengaku tidak sulit, meskipun alay pindah

Kejaksaan tegaskan tak kesulitan lacak aset Alay

Asisten Intelejen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Raja Sakti Harahap. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Raja Sakti Harahap mengaku tidak kesulitan untuk melacak aset Sugiarto Wiharjo alias Alay, terpidana korupsi, meskipun telah dipindahkan ke Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"Sementara kami saat ini tidak kesulitan," kata dia, di Bandarlampung, Kamis.

Namun kelak jika pihaknya membutuhkan keterangan Alay terkait aset, pihaknya yang akan mendatangi Alay yang berada di Lapas Kelas III Gunung Sindur.

"Mengenai uang kerugian negara itu kan upaya dari kita di sini, kan tidak juga harus dari keterangan dia. Tapi nanti kalau memang misalnya dibutuhkan keterangan kami yang ke sana," kata dia lagi.

Asintel menambahkan terkait pemindahan terpidana Alay, semuanya adalah kewenangan dari lapas. Namun soal aset, pihaknya tetap berusaha dan tetap berjalan.

Ditanyai sampai dimana perkembangan aset Alay, Raja Sakti mengaku masih akan melakukan koordinasi terlebih dahulu ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung.

Sedangkan selama ini belum juga ada penambahan pengembalian uang kerugian negara yang telah dilakukan oleh terpidana kasus APBD Kabupaten Lampung Timur itu.

"Itu nanti kami koordinasi ke Pidsus sampai dimananya dan soal pengembalian mungkin masih ada keterkaitan dengan pihak lain. Nanti info dari Pidsus apa kami kabari," kata dia lagi.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Rajabasa, Bandarlampung telah memindahkan Sugiarto Wiharjo alias Alay ke Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat pada Rabu tanggal 26 Juni 2019.

Alay dipindahkan pada Rabu malam sekitar pukul 00.00 WIB ke lapas yang berhadapan dengan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas III B Gunung Sindur yang dihuni oleh Setya Novanto terpidana kasus korupsi KTP elektronik.

Pemindahan Alay dilaksanakan menggunakan jalur darat dan sampai pada Kamis siang sekitar pukul 11.00 WIB. Alay dipindahkan dengan dikawal oleh empat orang petugas Lapas Kelas I Rajabasa.

Pemindahan Alay berdasarkan surat yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Surat tersebut dikeluarkan tanggal 26 Juni 2019 dengan nomor PAS-PK.01.05.08-675 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami.