Bandarlampung (ANTARA) - Polda Lampung menangkap Widodo (40), seorang kurir sabu-sabu saat akan transaksi di daerah Desa Jati Indah, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
"Tersangka kami tangkap saat akan transaksi sabu pada Senin, 1 Juli 2019 sekitar pukul 08.00 WIB," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen di Bandarlampung, Rabu.
Shobarmen menjelaskan, penangkapan terhadap kurir tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkoba di sekitar lokasi dekat kediamannya. Tersangka itu juga kerap membuat resah masyarakat sekitar.
"Saat dilakukan penyelidikan, anggota kemudian mendapati seseorang yang mencurigakan," kata dia.
Tidak lama kemudian anggota dari Opsnal Subdit II tersebut langsung menangkap tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan sabu-sabu yang berada di dalam saku celananya.
"Kami mendapati sebelas paket kecil sabu-sabu di kantong celana sebelah kanannya. Kami juga telah mengamankan satu buah handphone milik tersangka guna pengembangan selanjutnya," kata Shobarmen.
Polda Lampung tangkap kurir sabu saat akan transaksi
Saat dilakukan penyelidikan, anggota kemudian mendapati seseorang yang mencurigakan, kata dia