Pemda harus kompak jalankan zonasi PPDB guna pemerataan pendidikan

id Doni koesoema, pakar pendidikan, zonasi, ppdb

Pemda harus kompak jalankan zonasi PPDB guna pemerataan pendidikan

Pakar pendidikan Doni Koesoema (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Pemda harus mengikuti aturan sesuai Permendikbud. Kemarin kan ada, misalnya, DKI tidak ikut aturan
Jakarta (ANTARA) - Pakar pendidikan Doni Koesoema A meminta seluruh pemerintah daerah kompak menjalankan aturan zonasi dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

"Pemda harus mengikuti aturan sesuai Permendikbud. Kemarin kan ada, misalnya, DKI tidak ikut aturan," katanya, di Jakarta, Selasa, menanggapi pro-kontra zonasi pada PPDB.

Saat ini, PPDB sudah berlangsung di berbagai daerah sesuai dengan jenjang pendidikan dan jadwal yang ditentukan masing-masing.

Semestinya, kata dia, pemda mendukung upaya pemerintah untuk memeratakan pendidikan, diawali aturan zonasi dalam PPDB dengan menjalankan sesuai aturan.

Baca juga: Manfaat penerapan zonasi terlihat 5-10 tahun mendatang

Bagi pemda yang tidak mengikuti Permendikbud dalam pelaksanaan PPDB, kata dia, bisa ditegur oleh Menteri Dalam Negeri.

Menurut pengajar Critical Thinking pada Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Multimedia Nusantara (UMN) itu, PPDB sudah diatur dengan Permendikbud Nomor 51/2018.

Pemerintah pun, kata dia, sudah responsif menyikapi kondisi di lapangan, terutama adanya protes masyarakat soal jalur prestasi dengan menambah kuotanya.

Kuota jalur prestasi memberikan kesempatan bagi peserta didik memilih sekolah yang diinginkannya meski bukan sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya.

"Belakangan kemudian, jalur berprestasi direvisi. Kemendikbud menambah kuota dari lima menjadi 15 persen," kata penulis berbagai buku tentang pendidikan itu.

Yang perlu ditegaskan sekarang ini, kata Doni, seluruh pemda harus sepakat melaksanakan kebijakan Kemendikbud soal zonasi tersebut sesuai aturan.

Baca juga: Kak Seto dambakan siswa bersepeda ria ke sekolah seiring penerapan zonasi

Termasuk, kata dia, upaya sosialisasi yang dilakukan pemda kepada orang tua agar tidak kebingungan seperti sekarang ini karena tidak paham dengan tujuan zonasi.

Ia mengingatkan zonasi dimaksudkan untuk memeratakan pendidikan, baik akses, sarana prasarana, sumber daya manusia, hingga kualitas nantinya.

Artinya, dukungan pemda juga diperlukan untuk mempercepat proses pemerataan, misalnya dengan rotasi guru dalam satu zona.

"Pasti akan diikuti dengan rotasi guru, dan sebagainya. Ada pemerataan kualitas guru. Jadi, guru-guru yang bagus tidak menumpuk di sekolah-sekolah tertentu," katanya.

Baca juga: Sistem zonasi hapuskan diskriminasi pendidikan