Gojek Bandarlampung respons positif pemberlakuan tarif baru

id Gojek Lampung,Peraturan Mentri No 12,Tarif Ojek Online

Gojek Bandarlampung respons positif pemberlakuan tarif baru

Pengendara Ojek Online (Gojek), sedang melintas di Bandarlampung, Selasa, (2/7/2019) (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Kita harus mengapresiasi pemerintah karena hal inilah yang terus kita perjuangkan

Bandarlampung (ANTARA) - Gojek Bandarlampung merespon positif terkait Peraturan Menteri Perhubungan No.12 Tahun 2019 yang salah satu poinnya tentang penetapan tarif baru bagi pengguna jasa ojek online.

"Kita harus mengapresiasi pemerintah karena hal inilah yang terus kita perjuangkan," kata Ketua Gaspool Miftahul Huda, di Bandarlampung, Selasa.

Menurut dia, dengan diberlakukannya Peraturan Menteri tersebut akan memperjelas payung hukum dari tarif yang akan dikenakan bagi penumpang.

Ia juga meminta, agar semua aplikator ataupun pengendara ojek online harus memasang dan diwajibkan menerapkan PM No. 12 Tahun 2019 ini agar tidak ada ketimpangan.

"Ini kan yang baru menerapkan PM No.12 di aplikasi ini kami, namun aplikasi lainnya kami belum tahu seharusnya mereka juga menerapkannya," kata dia.

Huda mengatakan , bahwa untuk PM No.12 memang sudah berlaku sejak regulasi ke luar namun pada poin tarif yang ada di dalamnya baru berlaku 1 Juli 2019 kemarin untuk di 200 kota termasuk Bandarlampung.

Tarif dalam regulasi baru ini, kata dia, per kilometernya dikenakan Rp1.850 dan untuk empat kilometer pertama akan dikenakan biaya sebesar Rp7.000-Rp10.000 hitungan tersebut sudah sesuai peraturan dan sudah bersih untuk mitra.

"Saya rasa masyarakat akan sedikit kaget tentang kenaikan tarif ojek online, ini biasa, namun ini kan demi kepentingan bersama, nanti juga mereka paham," katanya.