BBN Jambi sita 14 kg ganja

id Ganja 14 kg

BBN Jambi sita 14 kg ganja

Kabid Pemberamtaaan BNN Provinsi Jambi Agus Setiawan, saat memberikan keterangan pers di Kantor BBNP Jambi. (Nanang Mairia/Dok)

Selain 14 paket ganja itu terdapat dua paket lain yang diduga merupakan narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik berwarna putih
Bandarlampung (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi menyita 14 kg ganja kering di Kawasan Kota Jambi yang dikemas dalam 14 paket siap edar dari seorang kurir narkotika di Jambi.

Penangkapan tersebut dilakukan tim BNNP Jambi di kawasan Kota Jambi, Senin (1/7) sekitar pukul 13.00 WIB dengan barang bukti 14 kg ganja yang dikemas dalam paket satu kilogram, kata Kabid Pemberantasan BNNP Jambi Agus Setiawan, di Jambi Selasa.

Selain itu juga diamankan sejumlah orang yang dibawa ke BNNP Jambi dan akhirnya menetapkan tersangka berinisial A (45).

Ganja kering itu dikemas dalam plastik berwarna hitam kemudian dibungkus kembali dengan lakban berwarna coklat yang terbagi dalam 14 paket dengan berat masing-masing satu kilogram.

Selain 14 paket ganja itu terdapat dua paket lain yang diduga merupakan narkotika jenis ganja kering yang dibungkus plastik berwarna putih.

Kasus itu berhasil diungkap setelah BNNP Jambi tengah melalukan pengembang kemungkinan adanya pelaku lainnya dalam kasus ganja yang baru diamankan.

Tim pemberantasan BNNP Jambi mendapatkan informasi tentang adanya pelaku penyalahguna dan pengedar narkotika jenis ganja, kemudian berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan saksi.

Kemudian tim melakukan "undercover buy" dan berhasil melakukan penindakan terhadap pelaku, setelah dilakukan penindakan kemudian pelaku diinterogasi untuk pengembangan lebih lanjut.

Berdasarkan pengakuan pelaku kemudian tim menuju ke rumah pelaku, yaitu di Villa Karya Mandiri Jalan Semarang No 38 RT 02 Kelurahan Jaluko, Kecamatan Jambi Kecil, Kabupaten Muara Jambi dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan 13 paket besar dan satu paket sedang narkotika jenis daun ganja.

Menurut pengakuan pelaku narkotika tersebut didapatkan dari seseorang atas perintah seorang napi yang berada di dalam Lapas Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Jambi guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya pelaku A dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.