Polda Lampung ungkap kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan olahraga di Disdik Lampung Selatan

id Polda Lampung, ungkap dugaan korupsi, di Disdik Lampung Selatan

Polda Lampung ungkap kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan olahraga di Disdik Lampung Selatan

Polda Lampung ungkap dugaan korupsi peralatan olahraga di Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan olahraga sekolah dasar di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

"Pengadaan peralatan tersebut tahun 2016 dengan anggaran sebesar 2,3 miliar," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Selasa.

Pandra melanjutkan korupsi pengadaan peralatan olahraga tersebut dilakukan oleh tiga orang tersangka diantaranya Y, ZR, dan NM. Y merupakan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Disdik Lampung Selatan yang juga selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), ZR selaku rekanan atau pemilik modal, dan NM selaku rekanan atau wakil Direktur dari CV Mika Kharisma.

Dalam perkara tersebut, Y diduga telah menerima uang setoran sebesar Rp460 juta dari ZR sebelum kegiatan lelang dimulai. Kemudian setelah adanya penerimaan uang tersebut keduanya mengatur jalannya pelaksanaan lelang kegiatan dengan maksud agar bisa dimenangkan oleh perusahaan CV Mika Kharisma.

"Perusahaan tersebut sendiri disiapkan oleh tersangka NM dengan tujuan agar bisa menang sesuai dengan yang mereka atur," kata dia.

Pandra menambahkan berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Lampung telah ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.

Atas perkara itu ketiganya dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UUD No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUD No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UUD No.31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Saat ini penyidikan berkas ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap dan akan kami limpahkan ke jaksa hari ini untuk melaksanakan sidang," kata dia lagi.