Saat penetapan capres dan cawapres 10 ribu personel jaga KPU

id Penetapan capres-cawapres terpilih,KPU,Pengamanan KPU,Pilpres,kombes argo tuwono, kabid humas polda metro

Saat penetapan capres dan cawapres 10 ribu personel jaga KPU

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono. (ANTARA/Boyke Ledy Watra/pri)

Jakarta (ANTARA) - Sekitar 10 ribu personel dipersiapkan untuk mengamankan penetapan capres-cawapres Pilpres 2019 di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat pada Minggu (30/6).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, menjelaskan skema pengamanan di KPU dilakukan oleh personel gabungan TNI, Polri dan juga unsur Pemprov.

"Di KPU hampir 10 ribuan yang kita siagakan di sana gabungan dari TNI-Polri dan Pemprov yakni kesehatan, Damkar, Dishub dan Satpol PP," ucap Argo di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: KPU tetapkan Capres-Cawapres terpilih pada Minggu

Selain itu, pihak keamanan yang sebelumnya telah melakukan pemetaan titik-titik pengamanan, kata Argo, tidak hanya menjaga kantor KPU tapi menjaga objek vital lainnya di Jakarta dengan total kekuatan sebanyak 47 ribu.

"Prinsipnya kita masih siagakan dan siapkan 47 ribu personel kemarin. Kita tempatkan di berbagai titik ada di Istana, MK, Bawaslu, KPU, DPR/MPR, semua masih terjaga ya, personel TNI-Polri masih disiagakan di lokasi," ucapnya.

Untuk pengamanan komisioner dan staf KPU sendiri, Argo menuturkan bahwa itu situasional dan jika dibutuhkan.

"Jika merasa ada ancaman dan membutuhkan pengamanan, kami siap mengamankan, sifatnya situasional, sama seperti rekayasa lalin juga situasional namun untuk yang lalin itu subjektivitas petugas di lapangan, tapi skema rekayasanya sudah terbentuk," tutur Argo.

Seperti diketahui, KPU akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Minggu (30/6) pukul 15.30 WIB di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca juga: PBNU: Terima putusan MK, jangan nodai martabat bangsa

Penetapan calon terpilih ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan dinyatakan sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia periode 2019-2024.