Jabat fungsional keahlian, anggota TNI harus Strata 1

id Perpres Jabatan Fungsional TNI, Perpres Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI, Jokowi tandatangani perpres

Jabat fungsional keahlian, anggota TNI harus Strata 1

Ilustrasi perwira tinggi TNI dan matra-matra TNI, di selasar Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Foto diabadikan saat TNI dipimpin Jenderal TNI Moeldoko. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta (ANTARA) - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia menyatakan anggota TNI yang dapat menjabat jabatan fungsional TNI keahlian harus memenuhi sejumlah syarat, salah satunya berijazah sarjana atau Strata-1.

"Prajurit Tentara Nasional lndonesia yang diangkat dalam Jabatan Fungsional TNI keahlian harus memenuhi syarat: a. memiliki integritas dan moralitas yang baik; b. sehat jasmani dan rohani; c. pendidikan paling rendah berijazah sarjana (strata-1) atau setara; d. memiliki pengalaman tugas sesuai kompetensi dibidangnya paling singkat 1 (satu) tahun; e. telah mengikuti pendidikan pengembangan umum dan/atau pendidikan pengembangan spesialis sesuai jenjang jabatannya; f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 6 (enam) bulan terakhir; g. mengikuti dan lulus uji kompetensi; dan h. syarat lain yang ditetapkan oleh Panglima," demikian keterangan pers di laman Sekretariat Kabinet dikutip Antara di Jakarta pada Jumat malam.

Dalam peraturan itu, jenjang jabatan fungsional keahlian terdiri atas ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama.

"Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam jabatan fungsional ahli utama ditetapkan oleh Presiden. Pengangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia dalam jabatan fungsional ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama ditetapkan oleh Panglima,” demikian Pasal 1 ayat (1,2) Perpres Nomor 37 Tahun 2019 itu.

Sementara itu, prajurit TNI yang dapat menjabat jabatan fungsional TNI keterampilan harus memenuhi syarat berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara.

Pengangkatan prajurit TNI dalam jabatan fungsional keterampilan jenjang penyelia, mahir, terampil, dan pemula ditetapkan oleh Panglima TNI atau Kepala Staf sesuai dengan tempat penugasan.

"Prajurit yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional TNI dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang Jabatan Fungsional TNI terakhir berdasarkan perundang-undangan, apabila tersedia formasi jabatan," demikian isi Pasal 21 Perpres tersebut.

Pejabat fungsional TNI akan berkedudukan dibawah serta bertanggung jawab kepada kepala unit atau organisasi yang bersangkutan.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Tentara Nasional Indonesia dan Perpres tersebut telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 17 Juni 2019.