Polda Lampung tangkap seorang kurir sabu-sabu

id Polda Lampung tangkap, seorang kurir, sabu-sabu

Polda Lampung tangkap seorang kurir sabu-sabu

Barang bukti yang disita polisi saat penangkapan (Antaralampung.com/Istimewa)

Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap Boman (42), seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Soekarno Hatta, Bandarlampung.

"Tersangka kami tangkap pada Senin tanggal 24 Juni 2019 sekitar pukul 18.00 WIB," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Shobarmen, Jumat malam.

Shobarmen menjelaskan penangkapan terhadap warga Jalan Gatot Subroto, Telukbetung Selatan itu berawal tim mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Soekarno Hatta.

Saat tim melakukan penyelidikan kemudian tim melihat seseorang yang mencurigakan sedang berdiri di pinggir jalan.

"Saat dilakukan penggeledahan ternyata benar didapati sabu-sabu sebanyak satu plastik klip berukuran sedang," kata dia.

Tidak sampai di situ, kemudian tim membawa tersangka ke kediamannya untuk mencari barang bukti lainnya. Sampai di kediamannya, tim menemukan  lima paket sabu berukuran sedang.

"Barang itu disimpannya di dalam speaker aktif. Selanjutnya tersangka kami bawa ke kantor guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia lagi.
Baca juga: Polisi tangkap tersangka kurir sabu-sabu