Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Salahuddin Uno pada Kamis (27/6) pukul 12.30 WIB.
Perkara yang didaftarkan pada 24 Mei 2019, dan mengalami perubahan permohonan pada 10 Juni 2019 ini menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil rekapitulasi Pilpres.
Dalam permohonan tertanggal 10 Juni 2019, pemohon mendalilkan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang dilakukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden 01 Joko Widodo- Ma'ruf Amin selaku pihak terkait dalam perkara ini. Baca juga: Rakyat Indonesia menanti putusan MK
Selain itu pemohon juga mendalilkan adanya kesalahan pemasukan data dalam Sistem Penghitungan (Situng) oleh KPU yang kemudian mempengaruhi hasil perolehan suara kedua pasangan calon.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada Jumat (28/6), namun kemudian berdasarkan keputusan rapatpermusyawaratan hakim (RPH) pada Senin (24/6) siang, para hakim konstitusi sepakat untuk memajukan jadwal pembacaan putusan menjadi Kamis (27/6) pada pukul 12.30 WIB.
"Soal kenapa kemudian dipilih tanggal 27, ya itu murni pertimbangan internal Majelis Hakim yang memastikan bahwa putusannya siap untuk dibacakan pada tanggal 27, sehingga kalau sudah siap mengapa harus menunggu tanggal 28," jelas Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono Soeroso di MK beberapa waktu lalu.
Bagian Kepaniteraan MK juga telah mengirimkan surat pemberitahuan sidang pembacaan putusan kepada seluruh pihak yang berperkara pada Senin (24/6) pukul 14.15 WIB melalui surat elektronik.
Fajar menjelaskan hukum acara di MK mengharuskan pihak MK untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh pihak yang berperkara paling lambat tiga hari sebelum sidang digelar.
"Sidang di MK itu memang harus memberitahukan para pihak, artinya tidak sekonyong-konyong undangan hari ini, kemudian sidang di hari ini juga," kata Fajar. Baca juga: TKN optimistis MK tolak permohonan Prabowo-Sandiaga
Fajar juga mengungkapkan bahwa seluruh pihak yang berperkara juga sudah mengirimkan surat konfirmasi, bahwa seluruhnya akan hadir pada pembacaan putusan yaitu pada Kamis (27/6).
Berita Terkait
Menanti putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilpres
Jumat, 12 April 2024 13:00 Wib
Anies sebut PDI Perjuangan konsisten jaga konstitusi dan demokrasi
Kamis, 11 Januari 2024 19:35 Wib
Ketua Mahkamah Konstitusi siap ingatkan hakim konstitusi jika ada konflik kepentingan
Senin, 13 November 2023 14:05 Wib
Suhartoyo dilantik jadi ketua MK
Senin, 13 November 2023 11:12 Wib
Hamdan Zoelva sebut hakim konstitusi harus kompak pilih Ketua MK baru
Rabu, 8 November 2023 5:37 Wib
Enam Hakim Konstitusi kena teguran lisan
Selasa, 7 November 2023 17:38 Wib
MKMK percepat putusan laporan pelanggaran etik hakim MK
Selasa, 31 Oktober 2023 5:46 Wib
Legislator sebut Putusan MK belum bisa jadi acuan
Selasa, 17 Oktober 2023 18:32 Wib