Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung melalui putusannya menyatakan 'tidak dapat menerima' permohonan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yang diwakili ketuanya Djoko Santoso.
"Iya betul, putusan menyatakan permohonan 'tidak diterima' (Niet Onvankelijke verklaard)," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, melalui pesan singkat yang diterima, di Jakarta, Rabu.
Putusan Mahkamah bernomor MA RI Nomor 1/P/PAP/2019 itu menyatakan 'permohonan tidak dapat diterima'. "Hal itu menunjukkan bahwa terdapat syarat formal yang belum dilengkapi pemohon, atau permohonan diajukan pemohon namun sudah melewati tenggat waktu," jelas Abdullah.
Juga baca: Kuasa hukum Prabowo-Sandi harapkan MK putuskan berlandaskan kebenaran
Juga baca: Tim Hukum BPN: Putusan MK harus berlandaskan kebenaran
Juga baca: Tim Hukum BPN: MK harus cermat buat keputusan
Sebelumnya BPN mengajukan permohonan sengketa proses Pemilihan Presiden 2019 kepada Mahkamah Agung, setelah permohonannya ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu.
Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menjadikan Badan Pengawas Pemilu sebagai pihak tergugat, terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.
Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pemilu Presiden 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dalam putusan tersebut, MA juga menjatuhkan hukuman terhadap pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1 juta.
Berita Terkait
Khatib: Hikmah ibadah puasa akan terbiasa berbuat baik
Rabu, 10 April 2024 10:26 Wib
Kejagung kembali periksa Robert Bono terkait korupsi timah
Rabu, 3 April 2024 17:51 Wib
Polda Bali kerahkan 2.005 personel amankan Lebaran 2024
Rabu, 3 April 2024 11:47 Wib
Kejaksaan Agung sita dua mobil mewah dari rumah Harvey Moeis
Selasa, 2 April 2024 8:55 Wib
Umat Kristiani Lampung harus jadi berkat bagi semua
Jumat, 29 Maret 2024 18:49 Wib
Jamaah antusias ikuti Shalat Tarawih pertama di Masjid Agung Kalianda, Lamsel
Senin, 11 Maret 2024 21:05 Wib
Mantan Komisaris Wika Beton divonis lima tahun penjara dalam kasus suap MA
Kamis, 7 Maret 2024 20:19 Wib
Polisi limpahkan tersangka tujuh eks anggota PPLN Kuala Lumpur ke JPU
Kamis, 7 Maret 2024 8:09 Wib