Oknum jaksa gunakan narkoba terancam sanksi pemecatan

id Jaksa nakal, gubakan narkotika, terancam pemecatan

Oknum jaksa gunakan narkoba terancam sanksi pemecatan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Agus Ari Wibowo (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Agus Ari Wibowo mengatakan ada sanksi pemecatan bagi setiap jaksa yang menyimpang seperti melakukan penyalahgunaan narkotika.

"Sanksinya ada tahapan mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Apalagi kalau narkoba bisa sampai pemecatan," katanya di Bandarlampung, Selasa.

Soal oknum jaksa Lampung Timur berinisial R yang ditangkap Polda Lampung beberapa hari lalu, dibenarkan oleh Ari.

 Dia juga mendapatkan informasi bahwa oknum jaksa tersebut akan direhabilitasi.

"Kalau ada perkembangan nanti kita informasikan. Kita sedang menunggu hasilnya dari BNNP Lampung," katanya.

Dia menambahkan yang bersangkutan juga telah dilakukan pemanggilan dan sudah ada tindak lanjutnya. Untuk proses mendalam, pihaknya masih akan menunggu dari pihak BNNP Lampung.

"Saya juga menghimbau kepada jaksa lainnya untuk menjaga nama instansi karena kita penegak hukum yang seharusnya memberikan contoh," kata dia lagi.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap oknum jaksa berinisial R yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur usai menggunakan narkoba di kediamannya di Way Halim, Bandarlampung pada Kamis tanggal 20 Juni 2019 lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Shobarmen menjelaskan penangkapan tersebut berawal saat anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang melakukan penyalahgunaan narkotika.

"Informasi masyarakat ada orang menggunakan narkoba dan anggota kemudian menangkapnya," kata dia.

Saat penangkapan itu lanjut Shobarmen, anggotanya tidak menemukan barang bukti berupa narkotika. Pihaknya hanya menemukan beberapa barang bukti seperti plastik kecil.

"Tidak ada narkobanya, hanya plastik saja. Tapi hasil tes urinenya positif dan kita gelar perkara hasilnya rehabilitasi," kata dia lagi.