Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Agus Ari Wibowo menegaskan adanya sanksi pemecatan bagi setiap jaksa yang melakukan perbuatan melanggar hukum, seperti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
"Sanksinya ada tahapan mulai dari ringan, sedang hingga berat. Apalagi kalau menjadi pengguna narkoba bisa sampai pemecatan," katanya, di Bandarlampung, Selasa.
Soal oknum jaksa di Lampung Timur berinisial R yang ditangkap Polda Lampung beberapa hari lalu, dibenarkan oleh Ari.
Dia juga mendapatkan informasi bahwa oknum jaksa tersebut akan direhabilitasi.
"Kalau ada perkembangan nanti kami informasikan. Kami sedang menunggu hasilnya dari BNNP Lampung," katanya pula.
Dia menambahkan bahwa yang bersangkutan juga telah dilakukan pemanggilan dan sudah ada tindaklanjutnya. Namun, untuk proses mendalam, pihaknya masih akan menunggu dari BNNP Lampung.
"Saya juga mengimbau kepada jaksa lainnya untuk menjaga nama instansi karena kita penegak hukum yang seharusnya memberikan contoh," kata dia lagi.
Oknum Jaksa Direhabilitasi
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Brigjen Tagam Sinaga menegaskan akan mengirim setiap pengguna narkoba yang ketergantungan untuk direhabilitasi ke Kalianda, Lampung Selatan.
"Oknum jaksa yang ditangkap Polda Lampung tergantung dari dokter kita nanti. Tapi kalau ketergantungan panjang kami akan kirim ke Kalianda," katanya, di Bandarlampung, Selasa.
Tagam melanjutkan untuk assesmentnya sendiri sudah berjalan sejak semalam. Pihaknya saat ini tinggal menunggu hasil dari assesment tersebut.
"Hasilnya mungkin nanti sore," katanya pula.
Oknum Jaksa Lampung Timur ditangkap
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap oknum jaksa berinisial R yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur usai menggunakan narkoba di kediamannya di Way Halim, Bandarlampung.
"R ditangkap pada Kamis tanggal 20 Juni 2019 lalu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen, di Bandarlampung, Selasa.
Shobarmen menjelaskan penangkapan tersebut berawal saat anggotanya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan penyalahgunaan narkotika.
"Informasi masyarakat ada orang menggunakan narkotika dan anggota kemudian menangkapnya," kata dia.
Saat penangkapan itu, lanjut Shobarmen, anggotanya tidak menemukan barang bukti berupa narkotika. Pihaknya hanya menemukan beberapa barang bukti seperti plastik kecil.
"Tidak ada narkobanya, hanya plastik saja. Tapi hasil tes urinenya positif dan kami gelar perkara hasilnya direhabilitasi," kata dia lagi.
Berita Terkait
Jaksa hadirkan keponakan korban dalam sidang lanjutan penganiayaan terhadap penjaga malam
Rabu, 20 Maret 2024 15:40 Wib
JPU tuntut mati empat terdakwa 15,6 kilogram sabu
Kamis, 14 Maret 2024 18:49 Wib
Kejagung segera umumkan nama dua dapen BUMN bermasalah
Senin, 4 Maret 2024 16:25 Wib
Jaksa sebut SYL alirkan uang Rp40,1 juta hasil pemerasan ke Partai NasDem
Rabu, 28 Februari 2024 14:26 Wib
Jika ditawari jabatan, Ahok pilih posisi Jaksa Agung atau Menkeu
Kamis, 8 Februari 2024 21:02 Wib
Jaksa tuntut PPK proyek "marching band" lima tahun enam bulan penjara
Selasa, 6 Februari 2024 19:09 Wib
Jaksa tetapkan Sekda sebagai tersangka korupsi
Senin, 5 Februari 2024 19:21 Wib
Jaksa tahan tersangka penggelapan pajak sawit sebesar Rp2,9 miliar
Jumat, 2 Februari 2024 13:43 Wib