Steve Emmanuel kepada Majelis Hakim, tegaskan kokain 92,04 gram bukan miliknya

id Steve Emmanuel,Pledoi Steve Emmanuel,kokain

Steve Emmanuel kepada Majelis Hakim,  tegaskan  kokain 92,04 gram bukan miliknya

Steve Emmanuel (kiri kemeja putih) berbincang bersama penasehat hukumnya sebelum membacakan nota pembelaan atau plenoi pada lanjutan sidang kasus dugaan penyelundupan kokain di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (24/06/2019). (ANTARA/Kuntum Khaira Riswan)

Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus kepemilikan kokain Steve Emmanuel menegaskan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat bahwa narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram yang ditemukan di kediamannya bukan miliknya.

“Saya merasa dijebak oleh seseorang yang tahu alamat lengkap saya dan sengaja meletakkan barang tersebut secara tiba-tiba,” ujar Steve Emmanuel saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin.

Sedangkan bullet atau alat isap kokain yang beirisi 0,2 gram kokain, lanjut Steve, benar miliknya karena ia memang pemakai narkoba yang telah diserahkannya kepada penyidik pada saat penggeledahan 21 Desember 2018 lalu.

Hal senada juga diungkapkan oleh penasehat hukum Steve, Firman Chandra, menyampaikan kokain tersebut bisa jadi milik orang lain karena pada saat penggeledahan tidak ditemukan adanya narkotika.

“Hari ini Steve menegaskan kembali bahwa botol 92,04 gram yang berisi kokain bukan milik Steve berdasarkan dicabutnya BAP nomor 10 hingga 18,” kata Firman.

Setelah Steve menyerahkan bullet kokain seberat 0,2 gram tersebut, lanjut Firman, penyidik langsung mencecar Steve dengan berbagai pertanyaan seperti pengedar kokain tersebut.

“Setelah 0,2 gram dipegang buktinya oleh polisi, akhirnya dilakukan pengeledahan kedua. Polisi sudah menggeledah semuanya, kenapa setelah ditemukan bullet akhirnya polisi merubah keinginan untuk menggeledah lagi dan tiba-tiba muncul barang tersebut,” tutur Firman.

Berdasarkan berbagai fakta persidangan tersebut, Steve dan penasehat hukumya meminta kepada Majelis Hukum Pengadilan Negeri Jakarat Barat untuk menyatakan Steve tidak terbukti bersalah dan tidak melakukan tindak pidana UU No 35 tahun 2009 dan bisa segera direhabilitasi.

Sebelumnya, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin lalu (17/6), karena diduga kedapatan memiliki narkotika jenis kokain seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya saat ditangkap polisi.

Baca juga: Bacakan pledoi, Steve Emmanuel pertanyakan alasan dirinya disidang

Baca juga: Artis dengan kasus narkoba, dari hukuman ringan hingga ancaman mati

Baca juga: Steve Emanuel mengaku ditodong pistol oleh polisi ketika ditangkap