Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Mahkamah Konstitus (MK) Fajar Laksono mengatakan tahapan final putusan sidang sengketa Pilpres 2019 yang diagendakan berlangsung pada Jumat (28/6) bisa saja dipercepat tergantung dengan kesiapan hakim.
"Apakah putusannya bisa dipercepat? Mungkin saja kalau semua sudah dianggap selesai dan siap, bisa saja jadwal dimajukan sebelum tanggal 28 Juni 2019," katanya saat diwawancara di ruang kerja Gedung MK Jakarta Pusat, Senin.
Menurut Fajar tahapan agenda sidang terbuka sengketa Pilpres yang dilaksanakan selama sepekan sejak Jumat (14/6) telah menghasilkan sejumlah fakta persidangan dari pihak terlapor maupun pelapor.
Seluruh fakta persidangan berdasarkan hasil dengar pendapat maupun barang bukti yang terkumpul, kata Fajar, saat ini sedang dilakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk memperoleh pendapat dari sembilan hakim MK.Baca juga: Yusril: Apa pun putusan MK akan kita hormati dan terima
Agenda RPH perdana yang dimulai hari ini diikuti oleh seluruh hakim berikut sejumlah pegawai yang telah disumpah di Gedung MK Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
"Agenda RPH ini dilakukan secara tertutup. Sejak pagi tadi, kegiatan rapat berjalan kondusif. Selain hakim, hanya sejumlah pegawai yang sudah diambil sumpahnya hadir dalam agenda itu," katanya.
Dikatakan Fajar jalannya sidang RPH membahas terkait seluruh dinamika fakta persidangan terbuka untuk proses pengambilan keputusan, termasuk pembuatan draft putusan yang akan diumumkan kepada publik.
Sesuai dengan ketentuan MK tidak diperkenankan membacakan putusan terkait kesimpulan RPH tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada sejumlah pihak terkait paling lambat tiga hari.
Pihak terkait yang dimaksud adalah Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno serta Tim Kampanye Nasional (TKN) 01 Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Pemberitahuan tersebut akan dimuat melalui website resmi MK untuk diketahui oleh publik terkait waktu pengumuman putusan sidang.
Jalannya sidang RPH pada hari ini, kata Fajar, belum diketahui kapan akan berakhir. Seluruhnya bergantung pada dinamika pembahasan atas berkas fakta persidangan oleh hakim.
Baca juga: BW: Siap terima apa pun keputusan MK
Berita Terkait
TPN sebut telah siap ajukan gugatan PHPU ke MK
Rabu, 20 Maret 2024 20:52 Wib
Ketua MK: Hakim tak boleh "cawe-cawe" dalam pembuktian di sengketa pemilu
Kamis, 7 Maret 2024 5:44 Wib
Pakar sebut berisiko tak indahkan putusan MK soal Pilkada
Minggu, 3 Maret 2024 9:26 Wib
Pakar sebut status pendaftaran Prabowo-Gibran tetap sah
Selasa, 6 Februari 2024 6:09 Wib
Jubir MK: Gugatan Anwar Usman di PTUN tak pengaruhi soliditas
Jumat, 19 Januari 2024 5:28 Wib
Politik demokratis hampir sulit diwujudkan di Pemilu 2024
Jumat, 5 Januari 2024 9:12 Wib
MK kabulkan gugatan soal masa jabatan kepala daerah
Kamis, 21 Desember 2023 20:47 Wib
Soal "ndasmu etik", TKN minta lihatlah Prabowo-Gibran dari programnya
Senin, 18 Desember 2023 13:24 Wib