Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya melengkapi semua persyaratan untuk mempertahankan Raden Inten II sebagai bandara internasional.
Pelaksana tugas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Seprizal di Bandarlampung, Sabtu, mengatakan untuk mempertahankan status bandara internasional diperlukan beberapa hal yang harus dipenuhi, antara lain harus memiliki peralatan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Untuk itu, ia meminta permohonan peralatan SIMKIM ini dapat dipenuhi oleh Pemprov Lampung mengingat persetujuan status TPI selama enam bulan dengan ketentuan tidak melampaui jangka waktu status internasional yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.
SIMKIMi, lanjut dia, merupakan sistem yang melaksanakan fungsi keimigrasian seperti pelayanan paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan visa untuk warga negara asing (WNA) akan semakin efektif, terintegrasi dan profesional.
Ia mengatakan saat ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung telah melaksanakan pemeriksaan masuk dan keluar wilayah Indonesia di tempat pemeriksaan imigrasi, baik proses keberangkatan dan kedatangan di Bandara Radin Inten II dengan menggunakan Border Control Management (BCM) Mobile Unit yang dipinjamkan oleh Dirjen Imigrasi sebanyak tiga unit untuk counter keberangkatan dan kedatangan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menindaklanjuti dan membahasnya lebih lanjut dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Biro Perlengkapan Setdaprov Lampung, pada Selasa pekan depan.Baca juga: Bandara Radin Inten II Lampung Segera Dipersiapkan Sesuai Standar Internasional
"Semua program yang bagus dari Kementerian Hukum dan HAM akan diterapkan, pemprov alokasikan sesuai dengan visi dan misi daerab ini, untuk mewujudkan pelayanan yang maksimal,” tutup Nunik.
Peningkatan status Bandara Radin Inten II menjadi bandara internasional, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI No KP 2044 tahun 2018 tanggal 18 Desember 2018 perihal Penetapan Bandara Radin Inten II sebagai bandara internasional di Provinsi Lampung.
Telah dilaksanakan penerbangan perdana internasional (Slpt Time Charter Time) pada tanggal 4 Mei 2019 menggunakan maskapai penerbangan Citilink dengan rute TKG-KUL dan KUL-TKG.
Baca juga: Jalur KA bandara permudah calon penumpang pesawat
Baca juga: Mulai Februari, penerbangan internasiol melalui Bandara Radin Inten Lampung
Berita Terkait
Saat arus mudik, dibatasi hanya 30 menit berada di rest area
Rabu, 6 Maret 2024 17:35 Wib
AirAsia kini layani penerbangan Lampung- Jakarta dan Lampung-Bali
Sabtu, 20 Januari 2024 6:41 Wib
Indonesia AirAsia resmi terbang perdana dari Denpasar, Bali ke Lampung
Rabu, 17 Januari 2024 20:45 Wib
Pergerakan penumpang di Bandara Raden Inten capai 900 ribu orang di 2023
Senin, 1 Januari 2024 17:54 Wib
BRI serahkan bantuan CSR ke UIN Raden Intan
Jumat, 20 Oktober 2023 9:16 Wib
Dompet Dhuafa Lampung dan FEBI UIN Raden Intan Lampung jalin kerja sama beasiswa mahasiswa berbasis program kantin kontainer
Jumat, 20 Oktober 2023 7:31 Wib
UIN Raden Intan berkomitmen memajukan ekonomi syariah Indonesia
Selasa, 19 September 2023 15:17 Wib
Pemkab Lampung Selatan tandatangani kerja sama dengan UIN Raden Intan
Rabu, 16 Agustus 2023 6:26 Wib