Pemprov Lampung perbaiki sarana Bandara Raden Inten II

id bandara raden inten II, pemprov lampung, kanwil hukum dan ham, bandara internasional, wakil gubernur lampung

Pemprov Lampung perbaiki sarana Bandara Raden Inten II

Bandara Radin Inten II Lampung (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya melengkapi semua persyaratan untuk mempertahankan Raden Inten II sebagai bandara internasional.

Pelaksana tugas Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Seprizal di Bandarlampung, Sabtu, mengatakan untuk mempertahankan status bandara internasional diperlukan beberapa hal yang harus dipenuhi, antara lain harus memiliki peralatan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Untuk itu, ia meminta  permohonan peralatan SIMKIM ini dapat dipenuhi oleh Pemprov Lampung mengingat persetujuan status TPI selama enam bulan dengan ketentuan tidak melampaui jangka waktu status internasional yang ditetapkan Kementerian Perhubungan.

SIMKIMi, lanjut dia, merupakan sistem yang melaksanakan fungsi keimigrasian seperti pelayanan paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan visa untuk warga negara asing (WNA) akan semakin efektif, terintegrasi dan profesional.

Ia mengatakan saat ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung telah melaksanakan pemeriksaan masuk dan keluar wilayah Indonesia di tempat pemeriksaan imigrasi, baik proses keberangkatan dan kedatangan di Bandara Radin Inten II dengan menggunakan Border Control Management (BCM) Mobile Unit yang dipinjamkan oleh Dirjen Imigrasi sebanyak tiga unit untuk counter keberangkatan dan kedatangan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan menindaklanjuti dan membahasnya lebih lanjut dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Biro Perlengkapan Setdaprov Lampung, pada Selasa pekan depan.Baca juga: Bandara Radin Inten II Lampung Segera Dipersiapkan Sesuai Standar Internasional

"Semua program yang bagus dari Kementerian Hukum dan HAM akan diterapkan, pemprov alokasikan sesuai dengan visi dan misi daerab ini, untuk mewujudkan pelayanan yang maksimal,” tutup Nunik.

Peningkatan status Bandara Radin Inten II menjadi bandara internasional, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI No KP 2044 tahun 2018 tanggal 18 Desember 2018 perihal Penetapan Bandara Radin Inten II sebagai bandara internasional di Provinsi Lampung.

Telah dilaksanakan penerbangan perdana internasional (Slpt Time Charter Time) pada tanggal 4 Mei 2019 menggunakan maskapai penerbangan Citilink dengan rute TKG-KUL dan KUL-TKG.
Baca juga: Jalur KA bandara permudah calon penumpang pesawat
Baca juga: Mulai Februari, penerbangan internasiol melalui Bandara Radin Inten Lampung