Dua saksi terima uang puluhan juta dari pemenang lelang proyek

id Dua Saksi Mengakui Menerima Uang ,Pengadilan Tipikor Kelas 1 A Tanjung Karang,Sidang Fee Proyek Khamami

Dua saksi terima uang puluhan juta dari pemenang lelang proyek

Saksi pada sidang lanjutan kasus suap fee proyek Bupati Mesuji non-aktif, Khamai, dalam persidangan di Bandarlampung, Kamis (20/6/2019). (Antaralampung/Dian H)

Bandarlampung (ANTARA) - Dua dari enam saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan suap fee proyek di Kabupaten Mesuji, Lampung dengan terdakwa Bupati Mesuji non-aktif Khamami, Taufik Hidayat dan Wawan Suhendar, mengakui menerima uang puluhan juta rupiah dari perusahaan pemenang lelang pada empat kegiatan proyek tahun 2018.

"Ya ada uang yang dititipkan oleh saksi Jeffri Herlangga ke saya, katanya hanya ucapan terima kasih dari pemenang lelang," kata Kabid Pendidikan di Mesuji dan selaku anggota Pokja pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Yoga Sailendra, di hadapan majelis hakim saat ditanya oleh JPU, dalam persidangan di Bandarlampung, Kamis.

Ia menyebutkan bahwa uang yang diberikan saksi Jeffri kepadanya sebesar Rp32.500.000, namun tidak langsung melainkan dua kali pemberian.Baca juga: Dua terdakwa suap fee proyek Mesuji dihukum 27 bulan

"Saya tidak ingat waktu pemberiannya, namun yang pertama saya diberi Rp20 juta dan yang kedua Rp12.500.000, kata dia (Jeffri) sebagai ucapan terima kasih dari pemenang lelang proyek peningkatan jalan di Mesuji," kata dia.

Dia mengungkapkan dalam persidangan itu bahwa pada proses lelang kegiatan yang menjadi masalah tersebut memang terdapat arahan dari Lutfi selaku PPTK. Pada arahan itu terdapat beberapa catatan seperti nama kegiatan, pagu dan lainnya yang intinya untuk memenangkan pakatan lebih dari satu untuk salah satu perusahaan.

Saksi lainnya Jeffri Herlangga yang juga anggota Pokja Pada ULP mengakui bahwa mendapatkan uang sebesar Rp65 juta dari dua perusahan yang menang lelang proyek di Mesuji PT Sicilia Putri dan PT Jasa Promix dan membagi dua kepada saksi Yoga.

Ia mengatakan bahwa uang yang diterimanya dan dibagi dua kepada Yoga Sailendra tersebut, diberi oleh perusahaan pemenang lelang sebanyak dua kali, yakni Rp40 juta dan Rp25 juta sebagai ucapan terima kasih.

Ia pun mengetahui bahwa ada arahan oleh Lutfi kepada Yoga pada APBD murni Tahun 2018, dan ada lis nama untuk pemenangan lelang proyek peningkatan jalan tersebut.

"Isi lis tersebut seingat saya ada nama pekerjaan disertai wilayahnya, nilai pagu dan di sampingnya ada nama-nama calon pelaksana," kata dia pula.

Baca juga: Adik Khamami akui pernah berikan uang ke kejaksaan dan LSM

Baca juga: Sibron Azis Terima Proyek di Mesuji dengan Fee 12 Persen