MA tolak kasasi Manajer Pelindo Lampung

id Manajer pelindo, MA tolak gugatan kasasinya, terkait perkara pencemaran laut

MA tolak kasasi Manajer Pelindo Lampung

Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung Pastra Joseph. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Achmad Yoga Surya Darma selaku Manajer Teknik PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Panjang, Lampung.

Surya Darma mengajukan kasasi karena tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dalam perkara pencemaran di perairan Teluk Lampung dengan cara pengerukan Pelabuhan Panjang, sehingga menyebabkan ratusan ribu ikan kerapu milik pembudidaya ikan setempat mati.

"Putusan MA sudah kami terima tanggal 3 Desember 2018 dengan petikan bahwa MA menolak kasasi pemohon atau terdakwa Achmad Yoga Surya Darma," kata Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Pastra Joseph, di Bandarlampung, Kamis.

Putusan dari MA tersebut tertuang nomor: 740 K/Pid.Sus.LH/2017 yang diputus oleh Artidjo Alkostar selaku Ketua Majelis Hakim Agung, Durya Jaya dan Sri Murwahyuni selaku anggota Majelis Hakim Agung pada hari Senin tanggal 12 Maret 2018. 

Pastra melanjutkan penolakan kasasi Surya Darma oleh MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang dengan menghukumnya selama satu tahun kurungan penjara.

"Setelah kasasinya ditolak oleh MA, maka kekuatan hukum tetap menguatkan putusan banding oleh PT," kata dia lagi.

Saat ditanyai pelaksanaan eksekusi terhadap terdakwa, Humas PN tersebut mengatakan hal tersebut tergantung dari pelaksanaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Bukan di kita lagi, proses eksekusi sudah ke jaksa. Silakan ditanyakan ke jaksa untuk eksekusinya," kata dia lagi.

Achmad Yoga Surya Darma pada tanggal 1 Desember 2015 didakwa oleh jaksa atas perkara pencemaran di perairan Teluk Lampung dengan cara pengerukan Pelabuhan Panjang, sehingga menyebabkan ratusan ribu ikan kerapu milik pembudidaya ikan setempat mati. Dia diancam dengan pasal 8 ayat (1) dan pasal 99 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian, dia juga dituntut oleh jaksa dengan kurungan penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan penjara dengan perintah agar tetap ditahan.

Pada tanggal 22 Desember 2015, kemudian hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang memutus terdakwa dengan kurungan penjara seperti yang dituntut oleh jaksa. Namun dalam putusan dengan nomor: 748/Pid.B/2015/PN.Tjk itu majelis hakim tidak memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

Terdakwa kemudian mengajukan banding ke PT. Pada tanggal 1 September 2016, PT kemudian mengeluarkan putusan dengan nomor: 42/Pid.Sus.LH/2016/PT.Tjk yang memutus terdakwa dengan kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

Terdakwa kemudian kembali mengajukan permohonan kasasi ke MA. Namun MA menolak kasasi tersebut dan dihukum kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.