Jaksa tuntut lima terdakwa pengedar narkotika selama 20 tahun

id Sidang narkotika, jaksa tuntut lima terdakwa, selama 20 tahun

Jaksa tuntut lima terdakwa pengedar narkotika selama 20 tahun

Para keluarga tahanan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosman Yusa menuntut lima orang terdakwa dengan kurungan penjara masing-masing selama dua puluh tahun karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

"Meminta majelis hakim agar menghukum para terdakwa Resti Amalia, Imam Gojali, Yandi Then Wijaya, Apriadi, dan Abadi Fitri masing-masing kurungan penjara selama dua puluh tahun," kata dia dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa.

Selain menuntut dua puluh tahun penjara, jaksa juga meminta agar kelima terdakwa yang merupakan empat pria dan satu wanita tersebut membayar denda sebesar Rp1 miliar.

"Apabila tidak bisa membayar para terdakwa diganti dengan hukuman kurungan penjara masing-masing enam bulan," kata dia.

Para terdakwa telah diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Perbuatan terdakwa berawal pada hari Senin tanggal 07 Januari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB saat Imam Gojali yang sedang berada di dalam tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa mendatangi Yandi Then Wijaya yang merupakan rekan sesama narapidana.

"Imam meminta jalur terkait peredaran narkotika untuk dikenalkan dengan bos. Lalu Yandi berjanji akan mengenalkan kepada Imam," kata jaksa dalam dakwaannya.

Kemudian Imam menghubungi Riko (DPO) untuk mengambil satu ons sabu dan 1.000 butir pil ekstasi senilai Rp15 juta dan Riko meminta Imam mengirimkan uangnya melalui Yandi.

Usai ditransfer, kemudian Imam menghubungi Resti dan memintanya untuk mengambil sabu dan ekstasi dari orang suruhan Riko dengan perjanjian imbalan. Imam juga mengatakan kepada Resti bahwa nanti akan ada yang menghubunginya.

"Usai itu Resti perjanjian dengan pengantar di dekat Rumah Makan Garuda," kata jaksa.

Usai mengambil pesanan kemudian Resti pergi memesan kendaraan daring. Namun saat akan meninggalkan lokasi, datang anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung yang langsung menangkap Resti bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP untuk pengembangan lebih lanjut.

Dari pengembangan itu, anggota BNNP mengetahui bahwa pesanan tersebut dari dua orang yang berada di Lapas. Kemudian anggota kembali menangkap dua orang tersebut.

"Anggota juga menangkap dua orang atas nama Hadi dan Apriadi di Jalan Selamet Riyadi Kelurahan Bumi Waras, Bandarlampung," kata jaksa lagi.