Tim penasihat hukum Khamami ajukan pemindahan tahanan

id Sidsng khamami, tim penasehat hukum ajukan berkas, untuk pemindahan kliennya

Tim penasihat hukum Khamami ajukan pemindahan tahanan

Tim penasihat hukum Bupati Mesuji nonaktif Khamami, Firdaus saat ditemui di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (18/6/2019). (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Tim penasihat hukum Bupati Mesuji nonaktif Khamami mengajukan permohonan kepada hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang terkait pemindahan penahanan Khamami dari Polda Lampung ke Rutan Way Huwi, Lampung Selatan, Lampung.

"Kami sudah ajukan ke hakim dan sudah masukan berkas sejak dua minggu yang lalu," kata Firdaus, Tim penasihat hukum Bupati Mesuji nonaktif Khamami, di Bandarlampung, Selasa.

Firdaus menjelaskan pertimbangan untuk memindahkan kliennya tersebut lantaran sering mengalami sakit yang parah dan sesak napas hingga muntah-muntah.

"Klien kami merasa tidak nyaman, ditambah lokasi tahanan yang sempit," kata dia.

Dia juga mengaku kliennya juga tidak bisa beribadah Shalat Jumat di masjid, mengingat petugas yang tidak membolehkan dan tidak mau mendampingi kliennya saat akan shalat.

"Shalat berjamaah juga tempat mereka ditahan itu dikunci terus, jadi tidak bisa berjamaah. Satu lagi kami tidak ada tempat diskusi, soalnya kalau di rutan atau lapas lebih nyaman, tapi di polda itu bergabung dan di lantai," kata dia lagi.

Ia menambahkan soal Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penahanan di Polda Lampung karena pertimbangan lokasi yang jauh saat akan menjalani sidang dan kesulitan administrasi.

"Sebenarnya JPU sudah menjawab kenapa di polda karena jauh dan administrasinya juga sedikit sulit. Mungkin karena sidang juga jauh makanya dititipkan di Polda Lampung," kata dia lagi.