Hakim tolak eksepsi terdakwa suap poyek Dinas PUPR Mesuji

id Sidang Mesuji, hakim tolak esepsi Taufik, lanjutkan perjaranya

Hakim tolak eksepsi terdakwa suap poyek Dinas PUPR Mesuji

Terdakwa Taufik Hidayat usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Siti Insirah menolak eksepsi terdakwa kasus fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Lampung.
 
"Kami menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Taufik Hidayat," kata dia dalam sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin.

Ia melanjutkan, dalam putusan sela yang dibacakan tersebut,  bahwa surat dakwaan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil maupun materil.

Atas putusan sela itu, dia bersama dua hakim lainnya menyatakan agar dilanjutkan pemeriksaan perkara dugaan suap fee proyek yang juga melibatkan terdakwa Bupati Mesuji nonaktif Khamami.

"Sementara kami tolak, kalau terdakwa keberatan akan diajukan nanti. Sidang akan kita lanjutkan pada Kamis mendatang," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subari Kurniawan mengatakan akan melanjutkan sidang perkara pada Kamis mendatang dengan menghadirkan enam saksi.

"Untuk hari ini belum siap yang mulia, Kamis mendatang kita sudah siap melanjutkan dan menghadirkan enam saksi," katanya.

Sebelumnya, Taufik Hidayat dalam eksepsi beberapa hari lalu menyatakan bahwa dakwaan jaksa kabur dan tak jelas. Ada sebanyak 16 poin keberatan yang disampaikan dalam eksepsi yang diajukan adik kandung Bupati Mesuji nonaktif Khamami tersebut.

Pertama Taufik didakwa turut serta menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari dua rekanan Sibron Azis PT Subanus dan Kardinal selaku pelaksana lapangan PT Jasa Promix Nusantara yang diterima melalui Wawan Suhendra.

Taufik juga didakwa telah menerima uang Rp850 juta yang dikumpulkan oleh Tasuri dari rekanan yang mengerjakan proyek Sumber Daya Air (SDA) di Dinas PUPR Mesuji, Lampung.

Poin keberatan lain, pasal 12 dan pasal 14 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah ke dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 dan pasal 65 KUHP yang dijatuhkan kepada Taufik tidak tepat.