Ini alasan di balik praktik kawin kontrak

id Kawin kontrak, perdagangan orang, prostitusi

Ini alasan di balik praktik kawin kontrak

Pemilik rumah yang diduga menjadi perantara kawin kontrak Agus (keempat kanan) diinterogasi oleh petugas berwenang saat penggerebekan Warga Negara Asing (WNA) di Komplek Surya Purnama, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (12/6/2019). (ANTARA FOTO/JESSICA HELENA WUYSANG)

Jakarta (ANTARA) - Praktik kawin kontrak belakangan menjadi sorotan media seiring penggebrekan tujuh Warga Negara Tiongkok di Pontianak Selatan oleh Polda Kalimantan Barat beberapa waktu lalu.

Polisi menduga pelaku terkait kasus perdagangan orang dengan modus kawin kontrak. Apakah ini juga terkait prostitusi?

Psikolog Keluarga dan Pernikahan dari Rumah Dandelion, Nadya Pramesrani mengaitkan praktik kawin kontrak, perdagangan orang dan prostitusi, yang hulunya alasan ekonomi.

Namun, sambung dia, merujuk hasil penelitian Balitbang Kementerian Agama pada 2016, bukannya untuk memenuhi kebutuhan primer, pelaku justru berkeinginan memenuhi kebutuhan sekunder dan tersiernya.

"Kebanyakan untuk kebutuhan tersier dan sekunder bahkan. Bukan untuk kebutuhan bertahan hidup. Sudah menjadi prostitusi," kata dia kepada Antara melalui sambungan telepon, Sabtu.

Lebih lanjut, merujuk pada praktik kawin kontrak di kawasan Puncak Jawa Barat, para perempuan yang terlibat kawin kontrak bahkan ada yang masih berstatus anak.

Mereka diminta lingkungan sekitar tak terkecuali orang tua mereka mencari nafkah, salah satunya melalui kawin kontrak yang sebenarnya hanya kedok perdagangan orang dan juga terkait prostitusi.

"Karena ada imbalan. Aku menemui di daerah Jawa Barat terutama Puncak. Mereka dibayar. Ketika mereka sudah dewasa, mencari uang dengan menjual diri. Makanya, prostitusi dan perdagangan manusia tidak bisa dipisahkan," papar dia.

"Kalau berbicara sistemik, sangat banyak, cukup jamak ditemui orang-orang yang sekarang berprofesi sebagai PSK, karena mereka awalnya di usia anak-anak (belum tahu tanggung jawab atau dibawah 17 tahun), mereka diperdagangkan," imbuh Nadya.

Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2016 menyimpulkan kawin kontrak sebagai prostitusi terselubung yang mengatasnamakan agama. Para pelaku dapat melakukan praktik ini untuk mendapatkan materi.

Di sisi lain, Menteri Pemberdataan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise melarang praktik kawin kontrak karena termasuk bentuk eksploitasi terhadap kaum perempuan.