Jasa Raharja Lampung beri jaminan korban kecelakaan lalu lintas

id Jasa raharja lampung, kunjungi korban kecelakaan, dan berupa jaminan

Jasa Raharja Lampung beri jaminan korban kecelakaan lalu lintas

Jasa Raharja Lampung kunjungi korban di rumah sakit dan memberikan jaminan biaya perawatan. (Antaralampung.com/Istimewa)

Bandarlampung (ANTARA) - Kabag Operasional Jasa Raharja Cabang Lampung Benyamin Bob Panjaitan memberikan surat jaminan biaya perawatan kepada Rumah Sakit Umum Daerah Dr A Dadi Tjokrodipo atas kecelakaan yang menimpa pengendara mobil Datsun di Jalan Basuki Rachmat, Bandarlampung.

"Kami langsung mengunjungi korban kecelakaan lalu lintas atas nama Padlilah (42) yang dirawat di rumah sakit," katanya, di Bandarlampung, Sabtu.

Benyamin menjelaskan, kunjungan tersebut sekaligus memastikan korban yang merupakan warga Jalan Antara, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung mendapatkan jaminan penggantian biaya perawatan maksimal sebesar Rp20 juta.

"Kami sudah menyerahkan surat jaminan ke pihak rumah sakit yang menyatakan bahwa korban dijamin oleh Jasa Raharja, sehingga bisa mendapatkan perawatan dengan besaran biaya penggantian perawatan maksimal Rp20 juta," kata dia lagi.

Sesuai UU No. 34 dan PMK No. 16 Tahun 2017 setiap korban kecelakaan di luar angkutan penyebab kecelakaan lalu lintas jalan mendapatkan santunan dari pemerintah melalui Jasa Raharja. Untuk luka-luka maksimal biaya pengobatan sebesar Rp20 juta dan meninggal dunia sebesar Rp50 juta untuk masing-masing korban.

Kecelakaan kendaraan mobil Datsun dengan nomor polisi BE 1258 CK tersebut diduga karena mengantuk, sehingga bertabrakan dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi BE 1604 BV di Jalan Basuki Rachmat, depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung.

Selain kedua mobil, peristiwa kecelakaan beruntun tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi BE 8526 YX.

Atas peristiwa itu, kedua mobil dan motor mengalami rusak parah dan para pengemudinya mengalami luka-luka ringan.