Kaji mendalam soal undang maskapai penerbangan asing

id maskapai asing,tarif tiket pesawat

Kaji mendalam soal undang maskapai penerbangan asing

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. (Dokumentasi Partai Keadilan Sejahtera)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menginginkan kajian lebih mendalam terkait wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin mengundang maskapai penerbangan asing untuk bersaing di industri penerbangan domestik guna menurunkan tarif.

Sigit Sosiantomo dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, menuturkan selama belum ada regulasi yang mengatur tarif tiket pesawat, kebijakan ini bisa jadi bumerang bagi maskapai domestik.

"Menurut saya permasalahan tarif tiket harus ada regulasi yang mengatur," kata Sigit.

Politisi PKS berpendapat bahwa selama formula tarif tiket pesawat tidak diubah, ia khawatir  keberadaan maskapai asing hanya akan membuat kinerja maskapai domestik menjadi turun.

Sigit dengan tegas menyatakan ketidaksetujuannya dengan keberadaan maskapai asing untuk bersaing di pasar penerbangan domestik.

Ia menyarankan agar pemerintah fokus memperkuat dan membuka peluang investasi bagi maskapai domestik serta memperbaiki suplai atau pasokan avtur.

Selain itu, ujar dia, pemerintah juga harus memikirkan bagaimana caranya agar tarif tiket sesuai dengan kemampuan daya beli masyarakat.

"Banyak keluhan di masyarakat dan akibatnya wisatawan turun loh. Target wisatawan cuman terpenuhi 25 persen, berarti ada ekonomi daerah yang turun. Saya kira ini harus dibuat regulasi yang baik," katanya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyebut maskapai asing bisa saja masuk ke Indonesia guna mendorong harga tiket pesawat yang lebih kompetitif, namun hal itu masih terus dikaji.

"Sekarang kan sudah ada AirAsia. Nantilah kita lihat pelan-pelan, 'ndak terlalu buru-buru," katanya ditemui seusai halalbihalal di Gedung BPPT, Jakarta, Selasa (11/6).

Pemerintah, lanjut Luhut, juga mengaku masih akan mempelajari soal aturan yang ada termasuk mengenai kepemilikan saham jika maskapai asing beroperasi ke Indonesia.