Ketua MK: Independen MK tidak dapat diintervensi

id Ketua MK Anwar Usman, perselisihan hasil pemilihan umum, sidang mk, pilpres 2019,phpu,mk independen

Ketua MK: Independen MK tidak dapat diintervensi

Ketua MK Anwar Usman. (Foto dok)

'Nggak' akan bisa dipengaruhi oleh siapapun. Kami hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi, dan kami hanya takut kepada Allah SWT, tegas Anwar
Bandarlampung (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi adalah lembaga indenpenden dan independensi itu tidak akan dapat diintervensi oleh siapapun dalam menyidangkan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), tegas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

"Nggak' akan bisa dipengaruhi oleh siapapun. Kami hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi, dan kami hanya takut kepada Allah SWT," tegas Anwar Usman kepada media di Gedung MK, Jakarta, Rabu.

Anwar Usman mengatakan, MK akan memperlakukan semua pemohon pencari keadilan di MK, termasuk terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), secara adil.

Dia mengatakan, persidangan PHPU Pilpres di MK bukan semata tentang siapa yang kelak menjadi presiden terpilih, melainkan juga tentang keutuhan dan kesatuan NKRI.

Sementara itu, terkait permohonan gugatan PHPU yang dilayangkan Prabowo-Sandi, Anwar meminta publik untuk melihat sendiri apa yang ada dalam persidangan nanti.

Sidang pendahuluan PHPU Pilpres dilaksanakan 14 Juni 2019. Setelah sidang pendahuluan dilaksanakan, MK memiliki waktu 14 hari untuk mengeluarkan putusan.