Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan pengurangan masa tahanan (remisi) hari Idul Fitri kepada 112.523 orang narapidana beragama Islam.
"Sebanyak 517 narapidana di antaranya dapat langsung bebas karena remisi khusus Idul Fitri pada 5 Juni 2019," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Rabu.
Pada Idul Fitri tahun ini, tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi terbesar adalah Jawa Barat sebanyak 13.245 narapidana, disusul oleh Jawa Timur sebanyak 12.614 narapidana dan Sumatera Utara dengan penerima remisi 12.595 narapidana.
"Ini adalah penghargaan bagi narapidana yang telah patuh pada aturan dan berkelakuan baik. Rremisi khusus dalam rangka Idul Fitri adalah hak narapidana dan anak beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik dan minimal telah menjalankan masa pembinaan selama enam bulan," tambah Sri Puguh.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan).
Namun narapidana yang termasuk dalam kategori PP No. 28 tahun 2006 dan PP No 99 tahun 2012 harus memenuhi syarat-syarat khusus tambahan, yaitu narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika dan narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi.
Direktur Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Juanaedi menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus Idul Fitri 2019 diharapkan memotivasi narapidana narapidana untuk selalu berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang ditetapkan di lapas atau rutan.
"Remisi diharapkan mampu mendorong sikap optimisme narapidana menjalani pidananya agar menyadari kesalahannya, tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum untuk kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat," kata Junaedi.
Berita Terkait
Polresta Bandarlampung dirikan sembilan posko pada masa mudik Lebaran 2024
Senin, 1 April 2024 21:10 Wib
5.481 narapidana di Lampung diusulkan dapat remisi Idul Fitri
Kamis, 13 April 2023 11:32 Wib
Wapres pesan semangat ibadah jangan terhenti seiring berakhirnya Ramadhan
Minggu, 1 Mei 2022 22:34 Wib
Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana mengucapkan selamat Idul Fitri
Rabu, 12 Mei 2021 19:46 Wib
Pemkab Lampung Tengah larang takbiran keliling
Selasa, 11 Mei 2021 18:27 Wib
Lapas Kelas IIB Gunung Sugih tiadakan kunjungan pada Hari Raya Idul Fitri
Senin, 10 Mei 2021 13:16 Wib
Menteri Agama imbau penyaluran zakat jangan sampai timbulkan kerumunan
Senin, 3 Mei 2021 15:12 Wib
Presiden Jokowi Shalat Idul Fitri di halaman Wisma Bayurini Kompleks Istana Bogor
Minggu, 24 Mei 2020 10:41 Wib